Pengadilan Negeri Batam Sosialisasikan e-SIGAP, Ini Peruntukannya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Aplikasi e-SIGAP secara resmi di sosialisasikan oleh Pengadilan Negeri Batam kepada pengguna dan masyarakat. Acara tersebut bertempat di Ruang Sidang Utama, dan dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Batam, para penyidik dari Kepolisian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam.

Aplikasi e-SIGAP merupakan sebuah inovasi dari Pengadilan Negeri Batam. E-SIGAP ini merupakan akronim dari Elektronik Sita, Izin Besuk, Geledah, dan Penahanan.

Bacaan Lainnya

Tujuan dari aplikasi e-SIGAP ini adalah mempermudah pemangku kepentingan untuk penyidikan, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional yang hendak mengajukan izin menyita, izin menggeledah dan izin  penahanan ke Pengadilan.

Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah para penyidik dalam mengajukan permohonan persetujuan penyitaan, penggeledahan, dan penahanan secara online. Ungkap Humas PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama, Jumat (27/8/ 2021) pada media ini.

Lanjutnya, dengan hadirnya e-SIGAP ini maka tidak perlu datang terlebih dahulu ke Pengadilan, namun dapat dilakukan secara online.

“Aplikasi e -SIGAP ini untuk mempermudah proses penyitaan dan penggeledahan yang diajukan pihak kepolisian buat kepentingan penyidikan,”tutur Yoedi lagi.

Pada saat diperkenalkannya aplikasi e-SIGAP ini, perwakilan instansi yang hadir tetap menerapkan prokes 3M dan menyambut antusias dengan adanya aplikasi e-SIGAP ini diperuntukan akan mempermudah kinerja para instansi tersebut. Pungkasnya.

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.