Pengadilan Negeri Batam Segera Sidangkan HH, Caleg Demokrat

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kasus Hotman Hutapea, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepri dari Partai Demokrat yang diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilu, berlanjut ke meja hijau akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Pengawas Pemilihan, Kepolisian dan Kejaksaan yang menjadi penegakan hukum terpadu telah melimpahkan berkasnya ke pengadilan, Selasa (19/3/2019). Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan.

Bacaan Lainnya

“Iya, berkasnya sudah diterima dan penunjukan majelisnya juga sudah ada yaitu: Hakim Muhammad Chandra. Dan sidangnya juga marathon selama 7 hari,” kata Taufik, Rabu (20/3/2019) sore.

Hotman Hutapea ditetapkan Gakkumdu Batam sebagai tersangka pidana Pemilu karena melakukan kampanye terselubung di salah satu rumah ibadah di Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung pada awal Januari 2019, lalu.

Dugaan pelanggaran Pemilu yang disangkakan kepada Hotman Hutapea, melanggar UU nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h, tentang dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.