Pengadilan Negeri Batam Resmikan Zona Integritas Menuju Bebas Korupsi

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Demi menjaga integritas, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Syahlan menandatangani Fakta Integritas saat pencanangan pembangunan Zona Integritas, Rabu (14/3/19).

Dihadiri Ketua pengadilan negeri agama Batam Drs. H. Basuni M.H, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang Dra.Marsita Uli Saragih, mewakili Walikota Batam Hariman, Kajari Batam Dedie Tri Haryadi, Kapolsek Batam Kota Ricky, Ketua Komisi 1 DPRD Batam Budianto, mewakili Dandim Kapten Zebua.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Syahlan mengatakan
bahwa, pencanangan pembangunan zona integritas menuju bebas korupsi ( WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dilingkungan Pengadilan Negeri Batam.

Bahwa zona ini dilaksanakan pada seluruh pengadilan negeri yang ada di Indonesia. Maka dengan adanya WBK dan WBBM ini, Pengadilan Negeri Batam siap menjalankannya. Sehingga terwujudlah pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Dra.Marsita Uli Saragih saat tanda tangan pakta integritas di PN Batam.

Lanjut Syahlan, pencanangan zona integritas ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah mewujudkan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

“Kami dari PN Batam meminta dukungan dari semua pihak untuk terwujudnya wilayah bebas korupsi, dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di pengadilan negeri ini,” pinta Syahlan.

Kemudian Humas PN Batam Taufik Nainggolan menerangkan, dengan adanya kegiatan ini maka semakin memiliki tekad yang kuat dalam perbaikan, baik dalam teknis peradilan.

Disamping itu, dengan sistim yang sudah ada, maka semua bentuk kerja ada di dalam aplikasi tersebut. Jika ada masalah dalam aplikasi itu maka harus segera mengambil sikap.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin memiliki tekad yang kuat dalam setiap perbaikan baik dalam teknis peradilan,” kata Taufik.

Penandatanganan Fakta Integritas ini diikuti oleh seluruh Hakim, Panmud/ Kasubbag serta para pegawai. Fakta Integrias ini merupakan pernyataan atau janji terhadap diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Pungkasnya

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.