Pengacara Terpidana Rudi Lu Punya Bukti Kuat untuk Ajukan PK

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Rudi Lu dan Suwandi, dalam kasus perusakan lahan dan pondasi beton di perumahan Taman Indah Harapan, Kecamatan Bengkong Batam pada tahun 2016.

Terpidana Rudi Lu dan Suwandi di vonis 1 tahun penjara atas kasus tersebut, kembali mengajukan permohonan PK yang di sidangkan ketua majelis hakim M. Chandra didampingi hakim Jassael Manulang dan Roza di Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Persidangan pembacaan memory PK terpaksa ditunda, dimana terpidana Rudi Lu dan Suwandi telat hadir dari Lapas Barelang karena persoalan administrasi.

“Sidang ini akan kembali di gelar pada hari Kamis tanggal 12 April 2018, karena kedua terpidana belum hadir di ruang sidang ini,” kata hakim M. Chandra SH.

Setelah majelis hakim selasai menutup persidangan, kedua terpidana baru terlihat datang yang dikawal pegawai Lapas tapi sidang tetap tidak dapat dilanjutkan lagi.

Salah satu pengacara kedua terpidana mengatakan, saat ini pihaknya sudah memiliki belasan novum atau bukti baru yang kuat bahwa saat perkara disidangkan, ada kekhilafan hakim dalam memutuskan pekara ini.

“Ada novum baru yang membuktikan bahwa ada kekhilafan putusan hakim pengadilan,” kata DR. Djonggi Simorangkir M.H, Selasa (10/4/2018).

Sebelumnya, Rudi Lu dan Swandi alias Aheng, didakwa melakukan perusakan lahan dan beton pondasi milik korban Ruki Lim. Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU Hasbi Kurniawan menuntut 1 tahun 4 bulan penjara. Karena melanggar pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dalam putusan majelis hakim bahwa Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, setelah majelis hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, mendengar keterangan para saksi di persidangan, dari penuntut umum Hasbi Kurniawan maupun penasehat hukum (PH) terdakwa, Roy Hutabarat.

“Menyatakan terdakwa Rudi Lu dan Suwandi alias Aheng terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 1 tahun,” ujar hakim Tiwik, membacakan amar putusannya, Selasa (22/11/2016).

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.