Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ditangkap KPK

TELISIKNEWS.COM, JAKARTA – Fredrich Yunadi dijemput paksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto0 oleh KPK.

KPK menjemput Fredrich di RS Medistra, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) malam. Dia dijemput setelah mangkir dari pemeriksaan KPK. “Kami sudah membawa surat perintah penangkapan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1).

Bacaan Lainnya

“Setelah kami tunggu sampai sore (Jumat), tim melakukan pencarian atas dasar penangkapan,” lanjutnya.

Dalam penjemputan paksa tersebut KPK mengerahkan tim yang mengendarai 8 mobil. Penjemputan paksa ini dipimpin langsung penyidik senior KPK, Damanik.
Fredrich tiba di KPK sekitar pukul 00.10 WIB. “Tidak ada komentar,” kata Fredrich saat digelandang menuju gedung KPK.

Halangi Penyidikan Setya Novanto, dr Bimanesh Ditahan KPK

Dalam kasus ini Fredrich tidak sendiri. KPK juga menjadikan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Bahkan KPK juga telah menahan Bimanesh usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (12/1) malam.

Fredrich Yunadi dan Bimanesh diduga berkoordinasi untuk menyiapkan skenario saat Setya Novanto masuk rumah sakit akibat kecelakaan. Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada bulan November 2017 lalu. Ketika itu, ia sedang dalam buronan KPK karena keberadaannya tidak ditemukan.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
( NK )

Sumber: kumparan.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.