Peneliti Korban PHK Lakukan Aksi Damai di Taman Padang Depan Istana

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Aksi damai dari peneliti korban PHK dan LBH Jakarta dilaksanankan di Taman Pandang depan Istana Jl.Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Mereka mendesak Pemerintah untuk merevisi PP 11 tahun 2017 tentang: manajemen pegawai negeri dan kembali memberlakukan PP 21 tahun 2014 tentang pemberhentian PNS yang mencapai BUP bagi pejabat fungsional.

Bacaan Lainnya

Kemudian mencabut pasal 239 ayat (2) butir b juncto pasal 354 dan pasal 362 angka 15 PP 11 tahun 2017 tentang : manajemen pegawai negeri sipil yang mempensiunkan paksa peneliti madya 5 tahun lebih awal.

Serta mempekerjakan kembali peneliti madya yang telah di PHK mendadak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sebelumnya dengan ketentuan batas usia pensiun 65 tahun.

Disamping itu, mengimplementasikan kebijakan yang mendorong rasio jumlah peneliti/jumlah penduduk yang kini masih berada pada 89 peneliti/juta penduduk menuju rasio 2000 Peneliti/juta penduduk mengejar ketertinggalan dari negara maju dalam meningkatkan daya saing bangsa.

Dalam spanduk yang dibawakan 10 orang aksi meminta agar merevisi PP 11 tahun 2017 manajemen PNS, Pasal 239 ayat 2 huruf b, Pasal 354 dan 362 angka 15.

Peneliti madya menolak PP 11 tahun 2017 tidak adil dsn diskriminatif modus terselubung PHK masal ala PNS.
Peniliti Madya menolak PP 11 tahun 2017 tidak adil dan diskriminatif mengabiskan amanah sistem merit dalam UU No 5 tahun 2014. (Yoi)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.