Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT PGP Ditetapkan Tersangka Kasus Importasi Tekstil

TELISIKNEWS.COM JAKARTA – Irianto selaku pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima, yang beralamat di Komplek Sentosa Perdana Blok D No.07-08, atau di komplek Ruko Buana Mas 1, Jl Letjen Suprapto No.6 Kibing Kecamatan Batuaji Batam. Irianto ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 pejabat Bea dan Cukai Batam, yakni MM, DA, HAW, dan KS.

Ke 4 pejabat Bea dan Cukai Batam ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain, yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka Irianto, pemilik PT. Fleming Indo Batam (PT. FIB) dan PT. Peter Garmindo Prima (PT. PGP). Ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono, S.H., M.H, Rabu (24/6/2020).

Bacaan Lainnya

Lanjut Hari, dalam kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner, mereka menggunakan modus yakni mengubah Invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea masuk yang harus dibayar oleh PT. FIB dan PT PGP, dan mengurangi volume & jenis barang untuk tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT- 22 /F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT- 22a/F.2 /Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020. Maka ke -5 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Foto Kantor Bea dan Cukai Batam

Ke-5 (lima) orang tersangka tersebut yaitu:
1. Mukhamad Muklas (MM) selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam

Jaksa Tetapkan 4 Pejabat Bea Cukai Batam Sebagai Tersangka Kasus Importasi Tekstil

2. Dedi Aldria (DA) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam

3. Hariyono Adi Wibowo (HAW) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam

4. Kamaruddin Siregar (KA) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam

5. IriantoI(IR) selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima

Penetapan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020 ini, langsung dilakukan gelar perkara atau ekspose oleh Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan.

Penerapan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu, Primair Pasal 2 ayat (1) UU  No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Susidiair : Pasal 3 UU  No.  31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tegas Hari Setiyono.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.