Pembakar Lahan Bandara Hang Nadim Batam Divonis 15 Bulan Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Lasta Rumapea dalam kasus pembakaran lahan hutan lindung di dekat Bandara Hang Nadim dijatuhkan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 2 bulan kurungan.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, di ketuai oleh David Sitorus, Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu. Dalam vonis itu, kuasa hukum terdakwa tidak terlihat hadir dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Junaidi Abdillah Siregar dan Desi Sari Dewi juga tidak menghadiri putusan tersebut. Namun sebagai jaksa pengganti dihadiri Rosmarlina Sembiring.

Dalam amar putusan tersebut, hakim David Sitorus mengatakan bahwa terdakwa Lasta Rumapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 56 ayat 1 junto Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, denda sebesar satu miliar rupiah. Jika tidak membayar denda tersebut maka di ganti hukuman kurungan 2 bulan.

Usai hakim membacakan putusan dan memberi kesempatan pada terdakwa. Apakah terdakwa Lasta Rumapea menerima atau pikir -pikir ?.
“Saya terima, Yang Mulia,” jawab terdakwa melalui sidang virtual, Selasa (3/8/2021).

Hal yang sama juga disampaikan jaksa Rosmarlina Sembiring. “Kami terima putusan tersebut, Yang Mulia,” ujarnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.