Pekerja Tewas, Pemilik Hotel One Tidak Melapor ke Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Kepri

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Tujuh hari sudah berlalu kasus kecelakaan kerja yang terjadi di pembangunan hotel one Nagoya, hingga mengakibatkan satu pekerja bangunan tewas setelah terjatuh dari lantai 4, Rabu (13/5/2020) lalu.

Bangunan hotel one tersebut berada diseberang kali dan bersebelahan dengan proyek City Walk, atau sejajar  Formosa Resident. Dalam kejadian itu, tiga orang pekerja terjatuh dari lantai 4 saat bekerja.

Bacaan Lainnya

Mereka adalah Bahari Novendro mengalami luka-luka di tubuhnya, Pradigo Putra Buwono mengalami patah tulang bagian kaki dan luka-luka. Sedangkan korban meninggal dunia bernama Nur Afivi asal dari Jawa.

Hotel tempat korban jatuh (foto Batamnews).

Jika Tukang Bangunan Kecelakaan Kerja atau meninggal dunia, siapa yang tanggung jawab..?

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Propinsi Kepri, DR.Sudianto menjelaskan bahwa, sampai saat ini, pihak perusahaan atau pelaksana pekerja hotel tersebut tidak ada melapor ke kantor dinas pengawas tenaga kerja Kepri.

Mengenai pemborongan pekerjaan ini, harus melihat terlebih dahulu apakah pihak pemborong merupakan badan hukum atau bukan. Apabila pihak pemborong pekerjaan merupakan badan hukum, maka pengaturannya merujuk pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pembangunan hotel itu dengan  menggunakan jasa pemborong pekerjaan perorangan, merujuk Kitab Undang -undang Hukum Perdata  (“KUHPer”) karena pemborongan pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan hanyalah pemborongan pekerjaan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum. Tutur Sudianto kepada Telisiknews com, Rabu (20/5/2020) diruang kerjanya.

Lanjut Sudianto, berdasarkan Pasal 1601 b KUHPer, perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.

Pemborong tukang bangunan (bukan badan hukum) tunduk pada ketentuan mengenai pemborongan pekerjaan dari Pasal 1604 s.d. Pasal 1617 KUHPer, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1615 KUHPer:

“Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dengan suatu harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggung jawab sendiri secara langsung, terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini. Mereka adalah pemborong dalam bidang yang mereka kerjakan.” tegasnya.

Apabila terjadi kecelakaan kerja atau ada korban jiwa dalam pembangunan, yang bertanggung jawab adalah pihak yang ditunjuk untuk pemborongan pembangunan hotel tersebut. Ini karena berdasarkan Pasal 1613 KUHPer, pemborong bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan.

Dalam hal ini, berarti hal-hal yang dilakukan oleh orang-orang yang dipekerjakan oleh pemborong tersebut beserta akibatnya menjadi tanggung jawab dari pemborong tersebut, termasuk apabila hal yang dilakukan oleh pekerja tersebut menimbulkan kecelakaan atau korban jiwa. Ungkap Sudianto.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.