Pasangan Pembuang Bayi dalam Koper di Vonis 5 bulan Penjara

TELIKSIKNEWS.COM, BATAM – Awalnya kedua terdakwa Doni dan Ice merupakan pasangan yang sedang di mabuk asmara, dimana kedua sudah lama menjalin cinta sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas ( SMA) di Sijunjung Sumatera – Barat.

Cinta kedua terdakwa ini terus berlanjut hingga selesai menamatkan SMA, dan terus merantau ke Batam. Asmara keduanya terus mengebu-ngebu hingga layaknya hubungan suami istri mereka lakukan.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, terdakwa Ice pun hamil dan melahirkan di luar nikah. Keduanya tidak siap atas kelahiran bayi yang dikandung Ice dan niat untuk menutupi rasa malu pada orangtuanya, bayi yang dilahirkan Ice di masukkan dalam koper yang diletakkan
tengah jalan di depan Panti Asuhan Hizbut Wathani Perum Villa Paradise Batu Aji Kota Batam.

Akibat belum siap untuk membesarkan anak tersebut, pikiran kedua terdakwa untuk meletakkan di jalan agar dapat diasuh orang lain. Dengan memasukan bayi ke dalam Koper dengan kain dan satu lembar foto milik kedua terdakwa.

Setelah diletakkan di jalan, kedua terdakwa terus melihat koper berisi bayi tersebut dari jauh. Selama 1 jam 30 menit, keduanya memantau dan sekitar pukul 06.30 wib baru ditemukan saksi M.Azid, warga Perum Villa Paradise dan membawa bayi tersebut ke Puskesmas.

Setelah bayi diambil orang lain, kedua terdakwa kembali ke tempat kosan di perumahan Puskopkar Batuaji. Keesokan harinya, pihak keluarganya mengabari bahwa ada informasi pembuangan bayi dan disuruh untuk menyerahkan diri ke Polsek.

Keduanya pun menyerahkan diri dan dinikahkan secara resmi di kantor Polsek Batuaji yang disaksikan keluarganya. Namun proses hukum terus berlanjut hingga tindak pidananya telah dijatuhi dengan hukuman 5 bulan penjara denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis kedua terdakwa lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 8 bulan penjara. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana karena melanggar pasal 76 B UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.