Parit Perumahan Rusak, PT Cipta Permata Malah Gugat Pembelinya

TELISIKNEWS.COM, BATAM – PT Cipta Permata merupakan developer atau pengembang perumahan di Seipanas Kota Batam, melakukan gugatan terhadap Eva Wani Hutabarat selaku pihak pembeli rumah.

Dalam persidangan, Eva Wani Hutabarat menerangkan bahwa parit depan rumahnya rusak, sehingga meminta pada pihak developer supaya memperbaiki. Bukannya memperbaiki, menurut Eva malah melakukan ancaman dengan menyuruh orang lain datang ke rumahnya.

Bacaan Lainnya

“Rumah tipe 36/72 yang saya tempati masih kredit sejak tahun 2015 dari PT Cipta Permata. Persoalanya cicilan kredit saya hentikan dulu sebelum parit tersebut diperbaiki. Ehh.. malah diancam dan disuruh orang lain datang kerumah agar kami keluar dari rumah itu,” kata Eva Wani Hutabarat, Rabu (10/1/2018) di PN Batam.

Rumah tersebut saya cicil Rp.3,5 juta per bulan, dengan total uang yang sudah masuk ke PT Cipta Permata sebesar Rp 80 juta dari harga rumah sekitar Dua ratu jutaan selama 2 tahun. Sementara itu, pihak developer mau menarik rumah tersebut dan mengatakan bahwa uang saya itu hangus.

“Jelas saya kecewa pada PT Cipta Permata, uang saya sudah masuk Rp 80 juta. Ehh malah mau dihanguskan dan itu belum termasuk teras rumah yang dirobohkan mereka,” ungkap Eva

Terkait pengaturan mengenai perumahan diatur terutama dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU 1/2011”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011, pengertian perumahan adalah: kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Jika melihat pada definisi perumahan tersebut, sudah dapat diketahui bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan. Bahkan, ketika perumahan tersebut masih dalam tahap pembangunan, pemasaran perumahan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual-beli baru dapat dilakukan setelah adanya kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (lihat Pasal 42 UU 1/2011). Kata Cypriana Situmorang SH, pemerhati sosial dan akademisi hukum.

Selanjutnya, kata Cypriana, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan (Pasal 47 ayat [3] UU 1/2011) yaitu:
Kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah, Keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan Ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Pihak pengembang (developer) dalam hal ini, dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan (Pasal 134 UU 1/2011).

Jadi, dalam kasus ini perlu melihat lagi dalam perjanjian jual – beli rumah mengenai segala prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang. Tegasnya

Apabila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa sebagaimana disebutkan Pasal 150 ayat (2) UU 1/2011. Selain itu, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan. Tutur Cypriana Situmorang SH.

Sidang yang dipimpin ketua majelis Hera Polosia Ritonga, dengan kuasa hukum penggugat Rustam Ritonga dan tergugat Eva Wani Hutabarat hadir di persidangan. Dalam sidang tersebut, saksi dari pihak penggugat sudah dimintai keterangannya. Dan minggu depan, saksi dari pihak tergugat akan menghadirkan 4 orang saksi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.