Palsukan Cap Keimigrasian, Tersangka R Dikenakan Pasal 128 UU Nomor 6 Tahun 2011

Kepala Imigrasi Batam saat gelar konfrensi pers tersangkar R di kantor Imigrasi Batam (ja).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, telah menetapkan R sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan cap keimigrasian.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka di daerah Johor Malaysia. Dimana tersangka ini melakukan pengecapan pasport untuk izin tinggal dan kunjungan pada WNI yang ada disana.

Bacaan Lainnya

Kenekatan tindak pidana pemalsuan cap keimigrasian tersebut diperoleh informasinya dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

“Kami mendapat informasi itu dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Selasa (22/11/2022) siang di kantornya.

Selanjutnya, tersangka R tersebut tiba di pelabuhan Batam Center menggunakan kapal MV Citra Legacy bersama istrinya berinisial IY. Setelah dilakukan wawancara dan pemeriksaan ditemukan 7 (tujuh) cap yang terdiri dari 4 cap berbentuk segi enam yang mirip dengan cap tanda masuk dan 3 cap berbentuk segi tiga yang mirip dengan cap tanda keluar. Pada cap tersebut juga terdapat kode BTC, JUANDA, dan CKG:

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka R ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 128 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni “dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai, menyimpan, atau memperdagangkan cap atau alat lain yang digunakan untuk mengesahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian lainnya”, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta .

*Saat ini tersangka R dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai sekarang,” tegas Subki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa, tersangka R merupakan pihak yang membuat cap tersebut di Kabupaten Batang, Jawa Tengah dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang WNI berinisial S di Malaysia. WNI berinisial S tersebut diduga sebagai pihak yang menyuruh tersangka R untuk membuat cap tersebut.

Modus dari pemalsuan cap Keimigrasian ersebut rencana akan digunakan oleh WNI berinisial S untuk diterapkan pada Paspor RI milik WNI yang berada di Malaysi yang biasanya pemegang Izin Wisata yang melakukan kegiatan bekerja di Malaysia.

Kemudian setelah cap tersebut diterapkan WNI tersebut, seolah-olah telah keluar masuk dari wilayah Indonesia padahal pada kenyataannya masih berada d Malaysia. Lalu tujuan dari diterapkannya cap palsu tersebut pada Paspor RI milik WNI adalah untuk menambah waktu Izin tinggal WNI tersebut di Malaysia. Tuturnya.

Dari informasi tersangka diperoleh bahwa, dia baru melakukannya dan
sekali cap dapat imbahan sebesar 250 ringgit sampai 400 ringgit. (Ja).

Editor : Nikson. Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.