Nikmati 400 Juta Hasil Jual Scrap Kapal Robray T-4, Terdakwa Marjoni Sempat Berkilah

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sepandai-pandai Tupai melompat pasti akan jatuh kebawah juga. Skenario inilah yang sempat dibuat terdakwa Marjoni dalam kasus pemotongan kapal Robray T -4 milik PT Imperial Merine yang ada di PT Kodja Bahari Kabil Kota Batam.

Sementara dalam BAP terdakwa telah mengakui curiga bahwa, PT Esetania akan diam – diam membayar kepada terdakwa Edy Ilham, sehingga ada perintah dari Marjoni apabila ingin mengeluarkan barang- barang tersebut harus sepengetahuannya.

Bacaan Lainnya

“Dia masih berkilah tidak ikut melakukan pencurian besi scrap tersebut, sementara Marjoni sudah menikmati 400 juta dari hasil penjualan besi scrap, berupa jangkar dan plat plat pabrikasi,” kata Jaksa Rumondang Manurung, Selasa (19/2 /2019) di PN Batam.

Setelah JPU Rumondang konfrontir langsung dengan terdakwa Marjoni dihadapan majelis hakim yang menyidangkan, baru terdakwa mengakui dan mengatakan bahwa benar telah mengambil besi scrap berupa jangkar dan plat – plat pabrikasi.

“Ya benar, saya telah mengambil besi scrap berupa jangkar dan plat – plat pabrikasi. Dari hasil penjualan scrap itu ada Rp400 juta,” kata terdakwa Marjoni.

Kemudian Majelis hakim Taufik Naingholan dengan hakim anggota Yona Lamerosa dan Elfrida Yanti melakukan sidang pemeriksaan setempat ( PS) di belakang kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam sidang PS diperlihatkan barang bukti berupa plat baja kapal yang sudah dipotong -potong. BB tersebut adalah hasil tangkapan dari terdakwa Edy Ilham Mubarak Amir Direktur PT Meta Centra. Saat ditanya hakim Taufik pada terdakwa Edy soal BB tersebut, mengaku lupa.

“Saya lupa pak hakim soal barang bukti ini,” kata terdakwa Edy Ilham menjawab hakim Taufik Nainggolan.

Sementara,Valuer berdasarkan Laporan Penilaian Properti Asetania Marine PTE LTD yang berada di Kawasan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Kota Batam tanggal 10 Oktober 2017 bahwa, nilai dari material yang telah diambil yaitu sebesar Rp. 9.108.500.000 milyar. Nilai ini lebih besar dari volume kerja dari kedua terdakwa Edy Ilham dan terdakwa Marjoni.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Jaksa Rumondang Manurung usai persidangan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.