Nazaruddin Didakwa Lakukan Pencabulan, Akhirnya Hakim Memutus Bebas

TELISIKNEWS.COM,BATAM- Isak tangis dan sujud syukur keluarga saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap Nazaruddin Naim Als Pak Wo, dalam kasus dugaan persetubuhan atau percabulan kepada anak.

Putusan Nomor : 898/Pid.Sus/2017/PN Btm dibacakan pada hari ini 6 Juni 2018 di Pengadilan Negeri Batam, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Hera Polosia Destiny Ritonga SH.

Bacaan Lainnya

Nazaruddin didampingi kuasa hukumnya LBH Mawar Saron Batam, mengapresiasi keberanian dari majelis hakim karena Nazarudin Naim tidak melakukan sesuai apa yang dituduhkan kepadanya.

Bahwa Nazarudin Naim didakwa Jaksa Kejaksaan Negeri Batam dengan 3 pasal yakni, pasal 81 ayat (2), pasal 81 ayat (1), dan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dimana Nazarudin Naim dituduh melakukan persetubuhan atau percabulan sebagaimana pasal tersebut terhadap anak korban yang bernama AR pada sekitar bulan Februari 2017 di Tanjung Sengkuang, RT 03, RW 02 Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Nazaruddin dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Namun semua dakwaan dan tuntutan Jaksa tersebut dibantah kuasa hukum Nazaruddin. Dimana dari awal proses hukum oleh pihak kepolisian pada tanggal 12 mei 2017,bahwa terdakwa tidak pernah mengakui telah melakukan perbuatan itu ditambah lagi pada saat pemeriksaan di kepolisian tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.

Padahal sudah jelas diatur dalam pasal 56 KUHAPidana untuk ancaman diatas 5 tahun, Kepolisian wajib menunjuk atau menyediakan penasehat hukum bagi terdakwa.

Nazarudin Naim yang sudah tua dan tidak tau apa yang sedang dialami atas dirinya hanya “terpaksa” diam-diam dan pasrah saja. Menjadi pertanyaan juga bagi LBH Mawar Sharon, mengapa penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Sektor Batu Ampar Resort Kota Barelang tidak menunjuk penasehat hukum??.dan malah membuat Berita Acara Penolakan untuk didampingi penasehat hukum.

Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan KUHAPidana, dalam hal ini lebih tinggi kedudukan KUHAP dibanding dengan Berita Acara tersebut. Namun Kemudian ada secercah harapan yang dirasakan Nazarudin Naim saat mengetahui bahwa ada LBH yang gratis dan mau berjuang atas dirinya yang miskin ini.

Setelah bertemu dengan LBH Mawar Saron Batam, terdakwa sepakat untuk memperjuangkan nasibnya bersama-sama dengan LBH Mawar Saron Batam demi mencari kebenaran. Sehingga LBH Mawar Saron Batam Mendampingi Nazarudin Naim dipersidangan.

Bahwa selama LBH Mawar Saron mendampingi Nazarudin Naim, berusaha mencari kebenaran materil dan melihat keganjilan-keganjilan atas proses hukum dijalaninya yang terungkap dalam persidangan dan di tuangkan dalam pembelaan dan duplik, adapun pada pokoknya isinya sebagai berikut :

  1. Tidak ada pendampingan kepada terrdakwa pada saat di kepolisian, padahal jelas bahwa KUHAP mewajibkan harus ada Penasehat Hukum.
  2. Keterangan si Anak Korban berubah-ubah mulai dari penyidikan hingga kepersidangan, dalam penyidikan anak korban menyebutkan bahwa terdakwa memasukan alat kelaminya ke lubang vagina anak korban, namun pada persidangan, anak korban menyebutkan tidak pernah melihat alat kelamin terdakwa. Terdakwa tidak pernah memasukan Kemaluannya ke vagina anak korban hanya terdakwa meraba-raba alat kelamin anak korban dengan membuka celana dalam. kemudian pada saat yang sama anak korban menerangkan keterangan yang berubah lagi, yakni anak korban menyebutkan bahwa tidak ada dibuka celana dalam, sehingga tentu keterangan yang berubah-ubah tersebut patut untuk diragukan kebenarannya.

  3. Adanya saksi palsu yang hadir ke persidangan dan hal tersebut tercatat dalam Berita Acara Persidangan.

  4. Bahwa hasil visum si anak korban menyatakan selaput dara utuh, padahal di penyidikan dan didalam dakwaan dikatakan sudah dimasukkan menggunakan penis terdakwa.

  5. Bahwa sebagaimana dalam BAP dijelaskan bahwa ada saksi yang “katanya” melihat langsung kejadian tersebut melalui jendela, saksi anak tersebut bernama SC, namun saksi anak tersebut tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Persidangan. Kata Philipus Sitepu dan Binsar Halomoan Butar -butar SH, LBH Mawar Saron Batam.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.