Nasib Siahaan :Sesuai Fakta Persidangan Usman Cs harus Dibebaskan dari Segala Tuntutan

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Nasib Siahaan kuasa hukum dari terdakwa Usman alias Abi dan Umar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.

Hal itu disampaikan Nasib bersama timnya dalam pembacaan pembelaan (pledoi) menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (19/8/ 2021) siang di pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bacaan Lainnya

Dalam materi pledoinya, Nasib Siahaan menyampaikan sejumlah alasan yang seharusnya menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan putusan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satupun alat bukti, baik keterangan saksi maupun bukti surat yang menyatakan terdakwa Abi dan Umar bersalah sebagaimana pasal 480,” ungkap Nasib.

Menurutnya, justru fakta yang terungkap di dalam persidangan bahwa keduanya adalah pengusaha yang melakukan jual beli besi scrap dengan itikad baik.

Kemudian dalam diri terdakwa,, tidak ditemukan adanya itikad buruk dan niat jahat dari kedua terdakwa untuk melakukan kejahatan. Karena besi scrap dibeli dari PT Ecogreen dengan kuitasi dan saat mengeluarkan dari perusahaan menggunakan surat jalan.

“Setelah dibeli secara benar melalui perjanjian dan dengan harga yang wajar, 2 bulan kemudian baru dijual ke pihak lain,” tegas Nasib Siahaan.

Masih kata Nasib Siahaan, seandainya dari awal diketahui barang bukti itu merupakan dari kejahatan, maka kliennya tidak akan menumpuk barang hingga 2 bulan lamanya.

“Fakta lain, bahwa penadah di Jakarta tidak dijadikan tersangka, ini bukti bahwa barang tersebut bukan barang ilegal,”

“Seharusnya antara kasus 480 dengan kasus 170 tidak dikaitkan, kecuali ada fakta hukum,” tegas Nasib lagi.

Sementara yang lainnya bahwa, pelaksanaan pengangkutan dan pemotongan besi scrap dilakukan siang hari, dan lazimnya menurutnya sejumlah saksi kalau barang tindak pidana kejahatan tentu dilakukan pada malam hari.

“Kami sangat kecewa, kenapa bukti percakapan ditelpon tidak pernah dibuka. Yang ada handpone dijadikan alat bukti bisu,” kesal Nasib.

Terkait sejumlah fakta tersebut, ia memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan, kemudian mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan serta memulihkan nama baiknya. Pintanya.

Usai mendengarkan pembacaan nota pembelaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Sri Endang Amperawati didampingi hakim anggota Dwi Nuramanu dan David P Sitorus lewat sidang online di PN Batam menunda sidang untuk agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, Immanuel Baeha selaku JPU menbacakan amar tuntutanya terhadap tiga terdakwa dugaan penadah besi scrap PT Ecogreen Kabil Batam. Para terdakwa tersebut Usman alias Abi, Umar dan Sunardi.

Dalam amar tuntutan JPU tersebut mengatakan terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. kata Jaksa Immanuel Baeha, Kamis (12/8/2021) lalu.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.