Nasib Siahaan Peradilkan Kejari Batam Terkait Keberatan Klienya Ditahan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Perkara penadahan besi scrap milik PT Echogreen dengan terdakwa Usman alias Abi dan Umar menjalani sidang praperadilan di PN Batam

Melalui penasehat hukumnya, Nasib Siahaan mempraperadilkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait penahanan dua kliennya tersebut.

Bacaan Lainnya

David P Sitorus menjadi hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan tersebut, sedangkan dari pihak Kejaksaan diwakili oleh Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. Sementara Nasib Siahaan menjadi penasehat hukum kedua terdakwa Usman dan Umar.

Dalam keterangan Nasib mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan Kejaksaan terhadap kedua kliennya, merupakan tindakan sewenang-wenang. Karena berdasarkan 3 Sprindik dan 3 SPDP yang dikirimkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, pihak Kejaksaan menyatakan dikembalikan ke penyidik dengan alasan berkas perkara belum lengkap.

“Pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap klien saya merupakan bentuk kesewenangan, dimana hasil penyidikan dikatakan belum lengkap (P-18),” ungkap Nasib, Selasa (22/6/2021) di PN Batam.

Dalam perkara ini ada kejanggalan, kata Nasib, karena berdasarkan surat P-18 nomor B-396/1.10.1/Eoh.1/4 /20 21 tertanggal 28 April 2021 tidak dilakukan termohon (Kejaksaan) sendiri, yang artinya termohon tidak mengembalikan berkas perkara dan tidak memberi petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara kepada penyidik Polda Kepri atau Kejaksaan tidak menerbitkan surat P-19.

Pengacara Nasib Siahaan

Namun, tanpa membuat petunjuk kepada penyidik Polda Kepri, dan pada tanggal 05 Mei 2021, tiba -tiba termohon menerbitkan surat dengan Nomor B 435/L.10.1/Eoh.1/5 /2021 (P-21) yang isinya bertentangan dengan surat Nomor B-396/1.10.1/Eoh.1/4/ 2021 tertanggal 28 April 2021 (P18) atas dasar penyerahan berkas perkara dari penyidik dengan No. BP/09/IV/2021/ Ditreskrimum tanggal 20 April 2021 (sama dengan penyerahan berkas perkara P -18) yang menyatakan hasil penyidikannya sudah lengkap (P-21). Tutur Nasib Siahaan.

Lanjut Nasib, sebagaimana surat No. B-396/1.10.1/ Eoh.1/4/2021 tertanggal 28 April 2021 (P-18) termohon menyatakan berkas belum lengkap dan termohon tidak pernah mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19). Anehnya, berkas perkara dari penyidik yang diserahkan kepada termohon dengan lampiran surat No. BP/ 09/ IV/ 2021/ Ditreskrimum tanggal 20 April 2021 langsung dinyatakan lengkap (P-21).

“Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang hukum acara pidana dan merupakan kesewenang-wenangan yang dilakukan termohon (Kejaksaan) dalam proses prapenuntutan yang melanggar hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Proses penanganan kasus ini ada banyak kejanggalan, kata Nasib. Mulai dari adanya 3 SPDP, lalu berkas yang masih P-18 dan langsung dinyatakan lengkap (P-21) tanpa adanya P-19.

Tidak hanya itu saja, proses penahanan Umar dan Usman juga diduga ada kejanggalan karena saat proses tahap II, kedua terdakwa sedang dalam kondisi tidak sehat namun tetap ditahan.

Dalam petitum, pemohon meminta majelis hakim tunggal menjatuhkan putusan, yakni menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan surat penetapan B 435/L.10.1 /Eoh.1/5/2021 tertanggal 5 Mei 2021 menyatakan hasil penyidikan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, menyatakan tidak sah surat perintah penahanan terhadap pemohon I dengan nomor :Print-1615/ L.10.11.3/Eoh.2/06/2021. Dan, surat perintah penahanan Pemohon II nomor :Print-1632/L.10.11.3/Eoh.2/06/2021. Menghukum termohon membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum berlaku.

Usai persidangan, penasehat hukum Umar dan Usman, Nasib Siahaan menerangkan kondisi kesehatan kliennya yang saat ini sakit-sakitan di Rutan. Di mana kliennya memiliki riwayat sakit jatung dan hipertensi.

“Klien kami di Polisi tidak ditahan, karena memang punya riwayat hipertensi dan jantung. Saat ditahan, tensi mereka 207. Namun dinyatakan sehat oleh dokter RSUD Embung Fatimah,” terang Nasib.

Sebelum dicek di RSUD, kliennya sudah terlebih dahulu diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Dokter menyatakan jika kliennya dalam kondisi tidak sehat akibat tensi 190/90.

Anehnya, Kejaksaan mencari opsi kedua untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Embung Fatimah. Di sana hasil tensi kliennya semakin tinggi.

“Walau teski tinggi hingga 207, tetap dinyatakan sehat. Sementara di RS Bhayangkara tensi klien saya 190 dinyatakan tidak sehat. Terkait hal itu, saat ditanya jaksa, mereka menjawab silahkan gugat dokternya,” ujar Nasib.

Sidang lanjutan Rabu (23/6) dengan agenda untuk mendengar tanggapan Kejaksaan atas permohonan tersebut, sekaligus agar jaksa Wahyu juga melengkapi berkasnya.

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.