Nahkoda KM Batam Indah Milik PT Golden Star Disidangkan, Bawa Barang Tanpa Manifest

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Agustiar, nahkoda KM Batam Indah milik PT Golden Star, duduk di kursi pesakitan persidangan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa atas perkara tindak pidana kepabeanan.

Dalam keterangan terdakwa Agustiar mengatakan bahwa, Ia bekerja pada perusahaan logistic PT Golden Star dengan gaji Rp 4 juta per bulan.

Bacaan Lainnya

Awalnya bertemu dengan terdakwa Teddy Gotama (penuntutan terpisah) tanggal 8 Juli 2018 di Kedai Kopi daerah Batam Center. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018, dihubungi terdakwa Teddy Gotama lagi dan memberitahukan bahwa, ada pengiriman barang pada tanggal 11 Juli 2018 dan ada orang yang akan mengantarkan barang tersebut.

“Saya bertemu Teddy di Batam untuk membawa barang dari Pasir Gudang Malaysia dan soal upah saat itu belum dibicarakan ,” kata terdakwa Agustiar pada Jaksa Penuntut dan Majelis Hakim yang menyidangkan, Selasa (31/10/2018) di PN Batam.

Kemudian pada hari itu juga Kapal KM Batam Indah–VI GT 148 yang dibawa terdakwa melakukan pemuatan di Pelabuhan Batu Ampar dengan muatan alat–alat eletronik yang akan dibawa ke Pasir Gudang Malaysia.

Sesampainya di Pasir Gudang, terdakwa bersama dengan ABK membongkar muatan. Setelah itu terdakwa bersama – sama ABK melakukan pemuatan barang yang akan dibawa dari Pasir Gudang ke Batam.

Selesai dilakukan pemuatan barang yang ada manifestnya yaitu: barang elektronik berupa komponen komputer, kabel, lampu, alat – alat tape dan burung kacer dengan jumlah sebanyak 2500 ekor.

Kemudian terdakwa Agustiar dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal menanyakan posisi kapal. Karena sebelumnya terdakwa sudah diinformasikan  terdakwa Teddy Gotama, langsung memberitukan posisi kapal sudah bersandar di WAP 2. Tidak beberapa lama datang mobil yang dikemudikan Wan dengan membawa Kura–kura, Iguana, Burung Perkutut, Burung Love Bird, anak Buaya dan tanaman hias.

Setelah barang–barang tersebut terdakwa terima, bersama ABK muat kedalam KM Batam Indah – IV GT 148. Sesampainya KM Batam Indah di perairan Pelabuhan Batu Ampar, saksi Geri Krisnadani dan saksi Diega Akhdi Ripunawan datang yang merupakan Petugas Bea dan Cukai Batam.

“Kedua petugas Bea dan Cukai itu naik keatas kapal melakukan pemeriksaan atas muatan dan ditemukan diruangan deck atas kapal tepatnya didalam ruang kamar nahkoda barang–barang yang tidak ada manifestnya dengan rincian,”kata terdakwa Agustiar.

Sementara terdakwa Teddy Gotama menerangkan bahwa, kura – kura, burung, buaya dan tanaman hias lainnya adalah milik Muhammad Warga Negara Malaysia. Kemudian, saat hakim menanyakannya siapa pemilik pesanan barang – barang itu di Batam, terdakwa mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu siapa pemiliknya, dan saya hanya dapat upah Rp 6 juta saja. Menurut hitungan Bea dan Cukai, total nilai barang – barang itu kurang lebih 1 milyar,” jawab terdakwa Teddy pada majelis hakim.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Mega Tri Astuty SH, bahwa jenis barang – barang yang diamankan dari KM Batam Indah milik PT Golden Star antara lain:
1. 909 ekor Kura – kura
2. 24 ekor Iguana.
3. 6 ekor Burung Perkutut.
4. 12 ekor Love Bird.
5. 1 ekor anak buaya.
6. 12 pcs tanaman hias.

Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Bahwa terdakwa Agustiar bersama–sama dengan terdakwa Teddy Gotama turut serta melakukan perbuatan, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) karena melakukan penyelundupan. Tegas Jaksa Mega.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.