MS Janji Kasih Pekerjaan, Ehh.. Malah Mau Perkosa S di Hotel Surya Batam

Tersangka MS saat diamankan Reskrim Polresta Barelang (Ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jika nafsu sudah menguasai pikiran seseorang, berbagai cara akan dilakukan demi memuaskan hasrat seksualnya. Inilah yang dilakukan MS (55 tahun), tersangka percobaan pemerkosaan terhadap S (27 tahun).

Berawal dari perkenalan korban dengan pelaku yang sedang mencari pekerjaan. Lalu pelaku janjian untuk ketemuan dengan S (27) di Top 100 Jodoh yang dijanjikan akan dicarikan pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Setelah tiba di Top 100 Jodoh, korban diajak pelaku ke Hotel Surya dan membujuk S supaya bersedia masuk ke dalam kamar hotel nomor 105.

Saat didalam kamar,ehh pelaku langsung memaksa korban untuk membuka pakaiannya sambil mencium, meraba tubuh S hingga dipaksa untuk melakukan hubungan badan. 

Korban meronta dan berusaha menolak, tapi pelaku tetap berusaha dan buas hingga mencekik serta membanting tubuh korban diatas kasur.

Akibat kejadian tersebut, korban trauma dan sakit nyeri pada bagian kepala, leher, dan area vital tubuh korban.  Karena kejadian itu, S melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat dan melakukan penelusuran di tempat kejadian. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, penyelidikan di lapangan, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka MS.

“Benar telah terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan,” ujar Rahman pada Senin (27/2/2023) sore. 

Atas perbuatan dan tindakan tersangka
maka dikenakan pasal 285 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana tentang pemerkosaan dan atau perbuatan cabul.

“Pidana penjara paling lama 12 tahun,” tuturnya. (Ev).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.