Mohammad Hisham Cs, Cincang Kapal Ponton Milik PT Arsikon Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Mohammad Hisham cs melakukan tindak pidana pencurian satu unit kapal Ponton Bakti milik PT Arsikon dari perairan Belian Kecamatan Batam Kota.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilyas Zebua menjerat  perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 J o pasal 55 ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Mohammad Hisham bersama Riski Priyana dan Peron (DPO) melakukan aksinya dengan membuat surat kepemilikan kapal di kantor Notaris. Yang mana menurut pengakuan terdakwa Mohammad Hisham cs bahwa kapal tersebut merupakan milik ayah Indra Syahril.  Namun terhadap dokumen Ponton tersebut sudah hilang sehingga dibuatkan legalitas surat kepemilikan lagi.

Awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 Wib, kapal Ponton Bakti tersebut di tarik dari Pantai Belian Kecamatan Batam Kota – Kota Batam menuju ke Pantai Nongsa Batam menggunakan pompong.

Ditengah perjalanan Ponton tersebut kandas karena air laut surut sehingga keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 10 Oktober sekirapukul 09.00 Wib dilanjutkan penarikan.

Pompong tersebut milik saksi Lukman bin Bustamar yang disewa oleh saksi  Iskandar yang mana sebelumnya saksi Iskandar ditawarkan Mohammad Hisham cs dengan kesepakatan harga Rp.10.000.000 juta.

Kemudian sekira pukul 15.00 Wib mulai dilakukan pemotongan bodi Ponton dengan menggunakan alat bantu berupa 1unit mobil Agya 1.2 GA/T Warna Kuning BP 1828 MA, 1 unit mobil Storm L200 warna biru putih BP 8614 ZB untuk transportasi kelokasi pemotongan Ponton Bakti.

Kemudian mengangkat peralatan berupa 6 pcs tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 6 pcs tabung oksigen ukuran besar dengan nomor : KAK 1943, KAK 0889, KAK 2973, KAK 157, KAK 1408, KAK 2633, 3(tiga) pcs cating tos beserta selang, 3 pcs martil/palu ukuran 5 Kg, 1 pcs pahat beton, 2 pcs linggis, 1 pcs kunci inggris.

Aksinya terhenti pada saat dilakukan pemotongan bodi Ponton tersebut sekira pukul 22.00 wib, karena tiba-tiba datang petugas kepolisian yang menghentikan pekerjaan mereka dan mengamankan seluruh pekerja lalu membawa kekantor Polresta Barelang.

Sementara, terdakwa Saleh Thouba ditangkap karena  melakukan tindak pidana selaku penadah barang hasil kejahatan.

Dimana terdakwa membeli 1 unit Ponton Bakti dari terdakwa M.Hisham cs.  Kapal Ponton Bakti tersebut akan dijadikan besi tua atau secrap yang terdakwa beli seharga Rp3000 perkilo.

Perbuatan terdakwa Saleh Thouba  terpisah dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat(1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Mohammad Hisham dan terdakwa Saleh Thouba ini diterangkan oleh saksi Guntur dan Muhammad Taufik yang merupakan karyawan dari PT Arsikon.

Dalam keterangannya mengatakan  bahwa awal kapal tersebut di tarik orang sesuai dari informasi orang yang memberitahu, saat itu langsung dicek dan benar tidak ada lagi kapal itu dilokasi.

Kemudian sehabis Isah beritahu pada RW, tidak berapa lama ada yang kabari bahwa kapal tersebut sudah dicincang untuk dijadikan scrap di Nongsa.

‘Dan benar, setelah saya cek kapal Ponton tersebut udah dicincang di Nongsa,” kata Guntur, Kamis (17/1/2019) di Pengadilan Negeri Batam.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.