Mochtar Thayf, Buronan Kasus Pengadaan Mesin Genset Papua Ditangkap Tim Tabur,

Terdakwa MT saat diamankan tim tabur kejagung (Ist)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengamankan buronan dalam Perkara Pengadaan Mesin Genset untuk Kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007 -2008.

Pria kelahiran Bunta 66 tahun silam,
merupakan pensiunan dari pegawai PLN dan jadi buronan dari Kejaksaan Tinggi Papua.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/PID.Sus/2015 tanggal 25 November 2015, terpidana Mochtar Thayf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21.901. 130.000 miliar.

“Selain itu, memutuskan menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara,” tulis Kapuspemkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers nomor: PR–1003/007/K.3/Kph.3/12/2021, Kamis (2/12 /2021).

Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan.

Selanjutnya terpidana akan dibawa menuju Papua, Jumat 03 Desember 2021 pukul 02:00 WIB pagi guna dilaksanakan eksekusi.

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ungkap Leonard Simanjuntak. (Nikson Juntak).

 

Editor : A.Yunus

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.