Miliki Sabu O,24 gram, Polisi Tetapkan ADY, Oknum Anggota DPRD Batam sebagai Tersangka

ADY bersama teman wanitanya saat digiring ke kantor polisi ( ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Akhirnya,ADY oknum anggota DPRD Kota Batam dari partai Nasdem ditetapkan oleh Polresta Barelang sebagai tersangka karena tertangkap miliki sabu Netto 0,24 gram.

Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan setelah dilakukan pengembangan bahwa ,Azhari merupakan pemilik sekaligus pembeli narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Ia meminta N membeli satu paket, kemudian N memesan kepada Bed melalui WA,” ujar Lulik, Selasa (31/1/ 2023).

Ia menjelaskan, Azhari ini merupakan pemilik dan pembeli karena dia yang mentransfer uang pembelian sebesar Rp1,5 juta.

Menurutnya, Azhari mengaku ingin mencoba karena belum pernah memakai.

“Menurutnya, dia baru pertama kali mencobanya. Pernah gunakan ekstasi pada 2020,” ungkap Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara.

Satresnarkoba Polresta Barelang terus melakukan pendalaman untuk menemukan kurir serta pemasok narkotika itu berinisial BED.

“Kita akan mengejar DPO Bed dan kurir satu lagi. Hasil tes urin keduanya negatif amfetamin maupun narkotika lainnya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polresta Barelang Rabu (25/1/2023). Laporan itu perihal adanya transaksi Narkotika di Hotel Pacific Kota Batam, tersebut.

Dari informasi itu, Satresnarkoba Polresta Barelang menuju Hotel Pacific dan menemukan keduanya di dalam kamar serta sepaket Sabu dibungkus plastik putih dan kertas dengan berat bruto 0,68 gram serta berat neto 0,24 gram. (**).

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.