Miliki Sabu 6,7 Kg, Pidana dan Pecat untuk Kasus Walpri Gubernur Kepri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart (kanan). (SR)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri melakukan konfrensi pers terkait tertangkapnya Pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri berinisial Arg atas kepemilikan narkoba jensi sabu seberat 6,7 kg. Dan kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Dalam keterangan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan bahwa, tersangka Arg ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tanjungpinang berdasarkan hasil pengembangan tersangka M, Ketua DPC PP Teluk Sebong, Bintan.

Bacaan Lainnya

“Sabu dengan berat total 6,7 kilogram diamankan dari tersangka sebagai barang bukti,” kata Kombes Harry Goldenhardt, Rabu (2/2/2022) di Mapolda Kepri.

Harry juga menegaskan bahwa, setiap kasus yang melibatkan anggota polri ditarik Ke Polda. Hal itu, ungkap Harry merupakan perintah Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman langsung.

Sanksi berujung pidana yang diberikan kepada oknum polisi, berupa pemecatan dari kesatuan kepolisian.

“Perintah Kapolda untuk penanganan perkara tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat kasus narkoba. Sangsinya terancam PTDH,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry.

Atas perbuatan para tersangka maka Pasal yang disangkakan kepada ketiga dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tegasnya. (SR)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.