Mengapa Terpidana Abdul Samad Berani Minta Bantuan Kepada Pemko Batam?. Ini Jabatanya

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dipimpin Santonius Tambunan SH MH didampingi dua hakim ad-hoc, Corpioner SH MH dan Yon Efri SH MH menjatuhkan vonis terhadap Abdul Samad selama 3 tahun penjara dan denda Rp50juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp426 juta atau penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebelumnya, selama 6 tahun penjara, ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, termasuk uang pengganti kerugian negara.

Bacaan Lainnya

Tidak terima atas vonis tersebut, terpidana Abdul Samad maupun JPU Kejati Kepri mangajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, termasuk Kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian vonis terpidana Abdul Samad bukannya berkurang malah bertambah hukumannya yaitu: 4 tahun penjara. Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim MA dipimpin Prof Dr Mohamd Askin SH didampingi Dr Leopold Luhut Hutagalung SH MH dan Prof DR Surya Jaya SH Mhum, juga menjatuhkan denda kepada Abdul Samad sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara. Putusan ini memperkuat putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sebelumnya.

Kemudian, terpidana Abdul Samad dikenakan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp426,360 juta. Jika dalam satu bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), dengan menyita seluruh harta kekayaannya, namun jika tidak mencukupi, maka akan ditambah hukuman selama 1 tahun penjara.

Kini masyarakat Batam digemparkan dengan surat terpidana Abdul Somad setelah sekian tahun namanya menghilang dari bumi jagad raya. Namun kali ini namanya kembali tenar bagaikan seorang penyanyi yang memenangi dangdut Indonesia.

Siapa terpidana Abdul Samad sehingga berani mengajukan permohonan bantuan melalui suratnya tertanggal 11 Juli 2018 kepada Pemko Batam?. Isi surat tersebut untuk meminta bantuan meringankan hukumannya yaitu untuk membayar denda sesuai petikan putusan Majelis hakim.

Terpidana Abdul Samad merupakan mantan Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam. Diduga selama ia menjabat memiliki jasa kepada Pemko Batam sehingga berani mengajukan permohonan bantuan terhadap pimpinannya dalam hal ini Walikota Batam.

Atas surat permohonan terpidana Abdul Samad tersebut, melalui Sekdako Pemko Batam merespon dan menyurati OPD dan seluruh pegawai dilingkungan Pemerintahan Kota Batam untuk berpartisipasi memberikan iuranan.

Demikian petikan surat Sekdako Batam, Jefridden kepada OPD dan seluruh pegawai Pemko Batam tertanggal 16 Desember 2018 :

1. Bahwa saudara Abdul Samad S.Ag adalah mantan Kasubag Bansos bagian Kesra Sekretariat Kota Batam, yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang terkait proses hukum atas pemberian hibah Bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011.

2. Berdasarkan putusan kasasi MA, yang bersangkutan divonis hukuman dengan pokok 4 tahun penjara dan denda kerugian negara sebesar Rp.626.360.000. Apabila pengganti uang denda tidak dibayarkan Abdul Samad maka harus menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan. Namun apabila dibayarkan maka yang bersangkutan akan bebas pada akhir tahun 2018.

3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, guna meringankan beban hukuman yang bersangkutan dan jiwa korps pegawai dilingkungan Pemerintahan Kota Batam, mohon bantuan/ sumbangan bapak/ibu sebesar minimal Rp50.00, yang dikoordinasi Kasubag Umpeg OPD disampaikan ke BKPSOM untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.