Mengaku Tak Bisa Bahasa Indonesia, Herman WNA Norwegia Kibuli Hakim PN Batam

Saksi Herman bersalam dengan terdakwa Salvador Luis di persidangan.

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua Warga Negara Asing (“WNA”), Herman Alexander Schultz asal Norwegia sebagai pelapor dan Salvador Luis asal Australia selaku terlapor.

Herman Alexander yang sudah tahunan tinggal di Indonesia dan memiliki bisnis perkapalan di kota Batam, dengan nama perusahaannya PT Baruna Bahari Indonesia (BBI) yang berkantor di Jodoh Batam. Sedangkan terdakwa Salvador Luis bekerja sebagai Enginer.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, pelapor Herman Alexander Schultz dihadirkan sebagai saksi untuk menerangkan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Salvador Luis. Saat ditanyai hakim Reni Ambarita, apakah saksi Herman bisa berbahasa Indonesia?. Jawab saksi Herman, tidak bisa.

Atas jawaban saksi tersebut, Jaksa penuntut Rumondang Manurung menghadirkan penerjemah (Translator). Dan hal yang sama juga terhadap terdakwa Salvador Luis didampingi penerjemah bahasa.

Anehnya, saat pertanyaan pertama dari majelis hakim terhadap saksi Herman Alexander, dengan lantang menjawab dalam bahasa Inggris sebelum penerjemah menerjemahkan ke bahasa Inggris pertanyaan majelis hakim.

“Kamu ini mengerti kok bahasa Indonesia, karena apa yang kami tanyakan langsung bisa kamu jawab sekalipun dalam bahasa Inggris,” kata ketua Majelis Hakim, Reni Ambarita, Rabu (17/7/2019) lalu.

Dalam persidangan pun sempat dilontarkan hakim anggota Marta Napitulu yang mengatakan bahwa, apa yang diungkapkan oleh salah seorang wartawan itu benar, saksi ini bisa berbahasa Indonesia.

“Saksi bilang tidak bisa berbahasa Indonesia, ternyata apa yang kami tanyakan dengan cepat kamu jawab dengan bahasa Inggris,”kesal hakim Marta Napitupulu.

Sebelumnya Herman Alexander Schultz, Direktur PT Baruna Bahari Indonesia (BBI) ini adu taring di Indonesia khususnya di Kota Batam, dimana dua warga negara Indonesia rekan bisnisnya telah di penjarakan dan sudah dituntut Jaksa 3 tahun 6 bulan penjara.

Kini Herman Alexander Schultz kembali penjarakan warga Australia, Salvador Luis. Dalam keterangan Herman mengaku dipukul oleh terdakwa Salvador dengan menggunakan tapak tangan dan memasukkan selembar kertas kedalam bajunya.

“Terdakwa pukul dagu dan leher saya dengan tapak tangannya, selain itu dia masukkan selembar kertas ke dalam baju dan menarik leher kerah baju saya,” kata Herman Alexander.

Sementara dua saksi lainya mengaku hanya melihat memukul saksi Herman dari jarak 10 meter. Namun tidak melihat ada darah pada wajah korban

“Kami kira mereka bercanda -canda, melihat pelaku mukul leher korban tapi tidak ada melihat ada darah pada wajahnya,” tutur dual saksi lainya pada majelis hakim.

Sementara terdakwa Salvador Luis mengatakan bahwa, tidak ada memukul korban dengan tangan yang kuat. Hanya saja, saat dia berdiri karena orangnya tinggi besar, dengan refleks menarik kerak bajunya.

“Saya tidak memukulnya, saat dia berdiri saya kira mau mukul saya. Dengan refleks saya langsung tarik kerah bajunya,” tutur Salvador Luis.

Awal kejadian karena salah komunikasi antara korban dengan terdakwa Salvador. Pada bulan Januari 2019 saksi Christofer Coupe bertemu dengan terdakwa dan menceritakan kepadanya ada beberapa tagihan yang belum dibayarkan oleh perusahaan saksi korban yaitu Herman Alexander Schultz, direktur PT BBI.

Selanjutnya pada akhir bulan Februari, saksi Christofer Coupe menjemput terdakwa Salvador dari Hotel Allium dan bersama –sama pergi ke Starbuck yang berada di Harborbay. Pada saat berada di Starbuck, saksi Christofer Coupe meminta bantuan kepada terdakwa untuk memberikan surat tagihan kepada saksi korban Herman dan atas permintaan tersebut terdakwa menyetujuinya.

Kemudian pada hari senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 10.30 Wib, terdakwa menunggu saksi korban Herman di Café Hotel Harmoni, namun saat itu korban tidak melihatnya. Terdakwa memutuskan kembali kepenginapanya tetapi pada saat terdakwa keluar dari café, terdakwa melihat korban berjalan kaki menuju Kampung Bule.

Saat saksi korban dan terdakwa saling berhadapan, terdakwa mengatakan kepada saksi korban“ please take this invoice and take here it and pay it” sambil menyerahkan sebuah kertas kepada saksi korban. Namun saksi korban menolak kertas tersebut sambil mendorong terdakwa sehingga kertas tersebut jatuh ke tanah.

Kemudian terdakwa mengambil kertas Invoice yang disodorkan tersebut selanjutnya memasukkan kertas Invoice tersebut ke dalam baju saksi korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa.

Pada saat memasukkan kertas invoice tersebut saksi korban juga menolaknya dengan cara membalikkan badan untuk membelakangi terdakwa, sehingga terdakwa langsung menarik kerah baju saksi korban dan mendorong dagu, kepala bagian belakang dan dada saksi korban Herman menggunakan telapak tangan terdakwa yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP.  Kata Jaksa Penuntut, Rumondang Manurung.

Nikson Juntak

Pos terkait