Mencuri Minyak Berulang – ulang, Jaksa Hanya Tuntut Nahkoda TB Marco Ringan

TELISIKNEWS.COM, BATAM – 9 ABK dan 2 Nahkoda menjadi terdakwa dalam kasus pencurian minyak milik PT Permata Lautan Mandiri. Mereka mendapat tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Setyadi yang dibacakan oleh Jaksa pengganti Immanuel Baeha.

Dalam amar tuntutan JPU tersebut bahwa, terdakwa Ivan Khalifah selaku nahkoda dan 10 terdakwa lainnya  merupakan Anak Buah kapal (ABK) TB MARCO dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

“Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Immanuel, Kamis (6/2/2020) di PN Batam.

Terdakwa Ivan Khalifah, nahkoda kapal TB MARCO yang mencuri minyak milik PT Permata Lautan Mandiri hanya dituntut 2 tahun penjara.

Menurut JPU, ada dua pertimbangan dalam perkara ini yakni hal – hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah dilakukan berulang kali sehingga meresahkan masyarakat, serta mengakibatkan kerugian bagi PT Permata Lautan Mandiri. Sementara meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan terdakwa Jupen Sius selaku nahkoda Kapal TB Glansen 88 dan terdakwa M Taufik Hidayat selaku ABK yang didakwa melakukan penadah minyak hasil curian dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

“Menyatakan terdakwa Jupen Sius dan terdakwa M. Taufik Hidayat telah terbukti melanggar pasal 480 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara,” tambahnya.

Atas tunyutan Jaksa tersebut, ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi hakim anggota Marta Napitupulu dan Reni Pituah Ambarita menunda persidangan selama satu minggu kedepan untuk pembacaan amar putusannya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.