Menantu Pemilik PT Karya Agung Tak Hiraukan Somasi Hartono

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Surat somasi kembali disampaikan kepada menantu PT Karya Agung Batam  bernama Andi. Surat somasi pertama sudah disampaikan namun tak hiraukan. Ini somasi Kedua dan terakhir disampaikan pada hari Kamis, (1 /11/2018).

“Saya telah sampaikan surat somasi Kedua dan terakhir pada Andi agar segera mengeluarkan seluruh benda – benda dan atau barang – barang milik kantor hukum Hartono Cabang Batam, yang berada di alamat Ruko’ Central Sukajadi B1 No 10 Kota Batam,” kata Hartono, Jumat (2/11/2018) sore pada media ini.

Bacaan Lainnya

Adapun isi dari surat somasi tersebut tidak berbeda dengan surat somasi yang pertama yaitu: dimana saudara Andi menawarkan satu unit ruko yang terletak di ruko Central Sukajadi B1 No 10 Kota Batam, agar digunakan sebagai kantor hukum Hartono dan rekan cabang Batam dan menjanjikan merenovasikan kantor tersebut layak.

Sesuai pengakuan Andi bahwa biaya renovasi kantor tersebut kurang lebih Rp100 juta, dan mengusulkan agar biaya yang dikeluarkannya untuk renovasi kantor di potong dari Fee Lawyer dalam menangani kasus PT Karya Agung pada saat itu.

“Biaya renovasi seluruhnya didanai saya termasuk untuk melengkapi perabotan perkantoran sampai akhirnya kantor tersebut beroperasi. Namun terkendala di karenakan adanya permasalahan hukum Andi dengan Dorkas, belakangan diketahui bahwa Dorkas telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tutur DR. Hartono yang notabene berprofesi sebagai pengacara.

Adapun barang – barang yang menjadi milik kantor hukum Hartono dan rekan cabang Batam sebagai berikut adalah : 1 unit lukisan Lady Judge, 1 unit meja tamu kecil stainless Steel, 1 unit kursi panjang stainless Steel, 1 unit meja meeting, 1 unit meja kertas yang terbuat dari kayu, besi dan kaca. 1 unit rak lemari buku, 1 unit kulkas dan 1 unit Dispenser, 11 kursi perorangan, 2 unit komputer, 2 unit printer dan 2 unit AC Split. Ungkap Hartono.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.