Melahirkan di Luar Nikah, Terdakwa Doni dan Ice Buang Bayi Gunakan Koper 

TELIKSIKNEWS.COM, BATAM – Terdakwa Doni dan Ice, pasangan mesum yang sudah lama menjalin cinta sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas ( SMA) di Sijunjung Sumatera – Barat.

Selesai menamatkan SMA, kedua terdakwa sama – sama merantau ke Pulau Batam dan sudah mendapatkan pekerjaan. Cinto kedua anak muda ini terus berlanjut hingga hubungan layaknya suami istri, mereka lakukan di siang hari di tempat kost masing- masing.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah berteman sejak SMA dan sama – sama merantau ke Batam. Kami melakukan hubungan suami istri pada siang hari,”Kata terdakwa Ice memberikan keterangannya pada hakim Iman dan Hera Polosia, Kamis (12/4/2018) di PN Batam.

Lanjut Ice, saat itu setelah mengetahui hamil maka mencoba mau menggugurkan kandungan dengan memakan nenas dan obat lainnya, namun tetap tidak berhasil. Hal ini dilakukan karena malu pada orang tua dan keluarganya.

Kemudian, tiba waktunya mau melahirkan tanpa dibantu perawat atau orang lain, anak tersebut lahir sekitar pukul 03.00 Wib pagi di tempat kos di Batuaji. Dan saat itu juga, terdakwa Doni datang namun anak tersebut sudah lahir duluan.

Akibat belum siap untuk membesarkan anak tersebut, maka sekitar pukul 05.00 wib pagi, memasukan bayi ke dalam Koper dengan kain dan satu lembar foto milik kedua terdakwa.

“Memasukkan bayi kami ke dalam Koper bersama kain dan selembar foto kami. Kemudian meletakkan di tengah jalan di depan Panti Asuhan Hizbut Wathani Perum Villa Paradise Batu Aji Kota Batam,” terang Ice.

Selanjutnya, kedua terdakwa terus melihat koper berisi bayi dari jauh. Selama 1 jam 30 menit, kedua terdakwa memantau dan sekitar pukul 06.30 wib baru ditemukan saksi M.Azid, warga Perum Villa Paradise dan membawa bayi tersebut ke Puskesmas.

Setelah bayi diambil orang lain, kedua terdakwa kembali ke tempat kosan di perumahan Puskopkar Batuaji. Keesokan harinya, pihak keluarganya mengabari bahwa ada informasi pembuangan bayi dan disuruh untuk menyerahkan diri ke Polsek.

“Kami menyerahkan diri ke Polsek setelah keluarga mendapatkan informasi ada pembuangan bayi. Dan menyuruh agar segera menyerahkan diri ke Polisi, maka hal itupun kami lakukan,” kata Ice dan diikuti terdakwa Doni.

Setelah kedua terdakwa memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya, hakim Iman sempat mengingatkan terdakwa Doni.

“Menurut agama islam, jika anak itu besar nanti dan akan menikah, kalian tidak punya hak untuk menikahkannya. Karena selama ini, anak tersebut sudah kalian mencoba menggugurkan dan membuangnya,” tegas hakim Iman Budi Putra Noor SH.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 B UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.