Meja Mediator PA Batam Berhasil Rujukkan Kembali Suami Istri yang akan Cerai

Dra. Hj. Yusnimar, M.H, (tengah) bersama penggugat dan tergugat (PA Batam).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Suatu kebanggaan atas keberhasil yang dicapai oleh hakim mediator karena mampu menyatukan kembali sepasang suami istri yang akan bercerai. Inilah yang digapai oleh hakim mediator Dra. Hj. Hendar, M.H di Pengadilan Agama Batam.

Dikutip dari facebook Pengadilan Agama Batam menerangkan bahwa para pihak berperkara gugatan perceraian dengan Nomor Register: 754/Pdt.G/2022/PA.Btm berhasil berdamai dan rujuk kembali.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah bersamaan Hakim Mediator Dra. HJ. Hasnidar, M.H Hakim Mediator Dra. Hj. Yusnimar, M.H. Pengadilan Agama Batam, berhasil mendamaikan para pihak berperkara gugatan perceraian dengan Nomor Register: 754/Pdt.G/2022/PA.Btm,” tulisnya.

Mediasi tersebut juga dihadiri kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat, kedua belah pihak sepeakat untuk berdamai dan kemabli membina rumah tangga yang sebelumnya hampir bercerai. Hakim Mediator menuturkan kepada bahwa kedua belah pihak sebenarnya tidak ingin melakukan perceraian namun ego masing-masing yang tidak mau membuka dan mencari jalan keluar dalam rumah tangga akhirnya pelampisan pertengkaran mereka berujung di Pengadilan Agama Batam.

Alhamduliiah dengan berbagai nasehat yang diberikan kepada kedua belah pihak akhirnya mereka sepakat berdamai dan Penggugat dalam hal ini yang mengajukan percerain mencabut perkara di depan Ketua Majelis Hakim. Ujar Dra. Hj. Yusnimar, M.H, Senin (23/5/2022).

Kemudian, Ketua Pengadilan Agama Batam bapak Drs. Syarkasyi, M.H. mengucupakan selamat dan meng-apresiasi perdamaian perceraian tersebut melalui mediasi yang dilakukan, tentu hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator yang berhasil mendamaikan para pihak berperkara.

“Saya mengucapkan selamat kepada kedua Hakim Mediator atas keberhasilannya mendamaikan para pihak berperakara. Semoga PA Batam lebih baik lagi kedepannya,” ungkapnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.