Masih Layakkah Hakim di Sebut Wakil Tuhan ?

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Pertanyaan ini dilontarkan oleh pengunjung atau keluarga terdakwa diruang sidang, secara kebetulan lokasi ada di Pengadilan Negeri ( PN) Kelas 1 Kota Batam.

Entah kenapa kalimat ini mereka utarakan,” Masih Layakkan Hakim di Sebut Wakil Tuhan ?. Ternyata pengalaman yang dialami hingga membuatnya mengeluarkan kalimat tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, selama hampir 4 bulan hadir di persidangan PN Batam mengikuti jalannya proses persidangan. Dan hampir selama itu juga melihat betapa niscayanya jika hakim itu masih di sebut wakil Tuhan. Ungkapnya, Rabu (28/2/2018) pada media ini dengan tidak mau namanya tulis.

Dari penelusurannya mengatakan bahwa hakim merupakan titik tumpu penegakan hukum. Jaksa boleh korupsi dan itu sudah terbukti dan pengacara boleh bengkok, asal hakim itu harus memiliki nurani agar keadilan itu dapat ditegakkan. Karena tidak mengherankan apabila padanya disandangkan predikat “Yang Mulia”.

Agaknya penyakit suka mengeluh menular begitu cepat. Masih ingatkah kita saat diguncangkan dengan keluhan tidak naik gaji oleh seorang Presiden. Dan hal yang sama juga waktu itu kembali diguncang dengan hakim yang juga mengeluh mengenai gaji. Keluhan tersebut menjadi trending topic dikalangan penyelenggara negara.

Entahkah tragedi atau kemudian ironi ketika hakim – hakim melakukan aksi menuntut kenaikan gaji (Kompas 11/4/2012). Hakim-hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia itu mendatangi Komisi III dan bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat itu.

“Agaknya apa yang dilakukan hakim-hakim itu salah sasaran, mungkin mereka lupa jika Mahkamah Agung kini yang berkuasa atas “perut” dan “kepala” mereka,” ungkapnya.

Dengan langkah gontai atau dengan langkah bangga, hakim-hakim ini mendatangi gedung megah di Senayan mengadukan nasib mereka. Hakim-hakim ini semacam curhat kepada lembaga Legislatif. Saya heran, bukankah dulu gencar didengung-dengungkan pemisahan kekuasaan a la Montesquieu? Bukankah atas dasar semangat ini pula Mahkamah Agung berpisah meja dan ranjang dari Departemen Kehakiman?

Jika memang pemisahan kekuasaan itu konsisten dijalankan, tidaklah patut dan layak bagi hakim-hakim itu untuk berteriak-teriak ke DPR! Di satu sisi mengeluhkan imunitas hakim akibat merasa diobok-obok oleh otoritas non-yudisial ( Kompas 11/4/2012), tapi di sisi yang lain malah mengeluhkan urusan perut ke otoritas non-yudisial itu.

Dari banyaknya contoh tersebut, masih belum sadar bahwa hakim itu katanya wakil Tuhan belum diemban dengan sepenuh hati. Penelusuran selama 4 bulan ini, ternyata bahwa hakim itu masih jauh dari sebutanya dan masih mementing ” Ada Apa” bukan ‘ Apa Adanya”.

Lihat saja, persidangan yang selalu molor, sementara waktunya banyak dilakukan urusan ini dan itu. Disamping itu, advokat juga tidak objektif dan selalu mengandalkan itu dan ini bukan sebuah pembelaan yang dipertahankan.

Ini perlu juga dipahami oleh para sarjana hukum yaitu: Homo Ethicus, Homo Juridicus dan Homo Politicus.Tiga esensi ini yang harus dimiliki dan dituntut untuk seorang sarjana hukum yang baik. Ketiga hal ini secara simultan dan konsisten harus diaplikasikan agar seorang dapat disebut sebagai Jurist.

Homo Ethicus berarti seorang sarjana hukum wajib menjunjung tinggi etika. Etika merupakan dasar dalam menimbang aksi dan reaksi.

Dalam keluhuran budi ini terdapat sikap asketisme, sikap rela menderita, nir-materialisme. Inilah yang kurang dalam dunia penegakan hukum. Hakim lebih memilih berteriak menyuarakan kepentingan perut, ketimbang kemudian menguras pikiran dan tenaga untuk mengupayakan putusan yang berkualitas.

Kemudian Homo Juridicus berarti sarjana hukum harus memiliki logika dan wawasan yang luas. Seorang sarjana hukum wajib memiliki kualitas dan kapasitas yang mumpuni dalam bidangnya, yakni ilmu hukum.

Sorotan para hakim, sayangnya, tidak pernah bergaung mengenai kualitas putusan mereka. Banyak kualitas putusan hakim yang saat ini tidak sebanding dengan hakim-hakim zaman dahulu.

Apabila kualitas hakim sudah memenuhi ekspektasi keilmuan dan ekspektasi publik, pasti akan tiba saatnya rakyatlah yang akan berteriak bagi hakim. Rakyat yang kemudian akan memberikan pledoi bagi kondisi hakim yang nestapa.

Sementara Homo Politicus berarti seorang juris harus peka terhadap kondisi sosial. Tapi tengoklah kini, berapa banyak vonis hakim yang tidak menyentuh keadilan substansial..? Hakim terjebak menjadi petualang undang-undang yang gemar menerapkan undang-undang tanpa adanya roh keadilan. Tuturnya.

Sudahkah hati dan pikiran hakim sungguh peka terhadap kondisi sosial..? Sudahkah hakim sungguh menjadi pengayom dan pelindung keadilan..? Insyafi hal-hal hakiki seperti ini sebelum keadialan itu menuntutnya kembali. Tutupnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.