Marlis, Mantan Sopir BNN Batam Jadi Terdakwa Perkara Perampokan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Marlis bin Oemar Soib bersama dua  terdakwa  lainnya yaitu :Raja Venta Panjaitan dan Agustinus serta Muhammad Andre ( DPO) melakukan perampokan di halte Tamansari Tiban Kota Batam, pada tanggal 21 Mei 2018 sekitar pukul 17.00 Wib terhadap Muhrimin dan Taslim.

Terdakwa Marlis yang merupakan mantan supir BNN Kota Batam dan juga mantan terpidana 8 bulan penjara  perkara hipnotis yang sudah dijalaninya. Kini terdakwa kembali meringkuk di rutan Batam atas kasus perampokan terhadap dua warga negara Malaysia tersebut.

Bacaan Lainnya

Profesi merampok ini sudah dilakoni para terdakwa sebanyak 6 kali dengan korban yang berbeda – beda. Untuk menjalankan aksinya, para terdakwa menyewa satu unit mobil merk Xenia nomor polisi BP-1053-IA dari saksi Sabri Andrew.

Menurut saksi Sabri Andrew, terdakwa Marlis dan rekannya sudah 3 bulan menyewa mobil dengan harga Rp250 ribu per hari. Ia juga mengaku kerja di BNN Kota Batam.

“Terdakwa Marlis ngaku kerja dan anggota BNN Batam, pernah dia menyuruh mengantarkan mobil ke kantornya dan bahkan satpam BNN  kenal dengan Marlis,” kata saksi Sabri Andrew, Senin (15/10/ 2018) diruang sidang PN Batam.

Dalam melaksanakan aksinya, para terdakwa membagi tugas dan mereka menyasar orang – orang asing. Awalnya mereka berangkat menuju Pasar Fanindo menggunakan mobil yang menjadi supir terdakwa Marlis, Venta Lpduduk di depan sebelah kiri dan Agustinus serta Muhammad Andre  duduk di kursi tengah.

Diperjalan para terdakwa melihat saksi Muhrimin dan Taslim sedang naik ke dalam mobil Avanza warna putih. Kalau  diikuti dan tiba di Simpang Basecamp Batuaji, terdakwa Marlis membuka kaca mobil dengan mengatakan :  ‘BERHENTI, KEPINGGIR DULU” mobil tersebut tidak berhenti.

Kemudian, terdakwa Marlis mengangkat senjata api merk Softgun yang diambil dari dalam tasnya. Lalu mobil Avanza tersebut berhenti. Terdakwa Venta turun dari mobil langsung menuju mobil korban dan berkata “ kami mencurigai penunpmpang mobil ini dan akan diperiksa dulu”.

Setelah itu, terdakwa Marlis datang memberi uang Rp. 100.000  kepada supir mobil grab Avanza tersebut. Kemudian terdakwa Marlis dan terdakwa Venta membawa kedua korban ke dalam mobinya. Pada saat itu, terdakwa Marlis mengeluarkan kartu pengenal sebagai DIK-SUS METROPOL INDONESIA dan berkata ‘kami anggota polisi BNN .

Selanjutnya, terdakwa Venta memeriksa tas dan dompet kedua korban lalu mengambil Kartu ATM nya. Terdakwa Marlis menanyakan nomor pin ATM sambil mengancam sejarah softgun ke kaki kedua korban.  Atas ancaman tersebut nomor pin ATM pun diberikan.

Sementara tugas Muhammad Andre  mengintrograsi  kedua korban sambil berkata ‘ya udah ngaku aja ko”.  Lalu terdakwa Agustinus menyetrum korban   dengan alat setrum miliknya sebanyak masing-masing 2 kali.

Pada pukul 18.00 Wib di Pasar Botania Batam Center, terdakwa Marlis berpura-pura hendak buang air kecil di susul oleh terdakwa Venta  yang mengatakan turun melaporkan kepada komandan di kantor. Sedangkan terdakwa Agustinus dan Muhammad Andre (DPO) bertugas menjaga di dalam mobil.

Kemudian terdakwa Marlis pergi ke mesin ATM BRI dan menarik uang sebanyak Rp 9.000.000, juta dengan cara mentransfer. Sedangkan sisa Rp. 2.500.000, juta diambil tunai. Terdakwa Venta mengambil uang dari ATM BNI sebanyak Rp. 2.800.000, juta.

Setelah memperdaya korbannya, menurunkan kedua korban di Simpang Kuda Seipanas. Bukan itu saja semua barang berharga milik korban disikat berupa 1 unit handphone merk Iphone 5 warna hitam, 2 unit handphone merk Samsung warna silver dan hitam, uang tunai Rp. 18.300.000 juta. Kata saksi penangkap.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan Muhrimi Rp18.000.000, juta, sedangkan saksi korban Taslim  mengalami kerugian Rp12.350.000 juta. Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHPidana. Kata Jaksa Penuntut, Nurhasanah.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.