Marista Tampubolon Korban Penipuan Dua WNA Nigeria Lewat Facebook

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Dua terdakwa warga negara asing (WNA) Nigeria, Uzonna Nkemjika Anthony Mary dan Athanasius Ugochukwu bersama terdakwa Diah Sawitri melakukan penipuan lewat medsos Facebook.

Sementara,Gerald (DPO) menggunakan akun Facebook milik Morgan Ridhard berperan untuk mencari para korban lewat dunia maya. Dari hasil acak akun tersebut, saksi Shansika Marista Tampubolon yang tinggal di Bengkong Palapa Swadaya Blok HH No. 13 Kecamatan Bengkong –Kota Batam, menjadi korban penipuan.

Bacaan Lainnya

Berawal saat saksi korban Shansika Marista membuka facebook miliknya dan saat itu juga ada akun bernama Morgan Ridhard digunakan Gerald. Lalu  korban mengkonfirmasi facebook Morgan yang mengaku sebagai tentara Amerika yang ditugaskan di Afganistan untuk menjaga perdamaian.

Kemudian Gerald (DPO) menjalin pertemanan dengan korban di facebook dan mengatakan kepada akan mengirim uang sebesar USD 800.000 kepada korban untuk membeli rumah mewah di kota Batam. Dan meminta alamat korban untuk mengirimkan uang tersebut.

Korban percaya dan mengirimkan alamat rumahnya. Setelah itu Gerald (DPO) menguhubungi terdakwa Athanasius Ugochukwu untuk mencarikan seseorang yang bisa berkomunikasi dengan korban.

Tanggal 30 April 2018, Gerald mengirimkan pesan melalui chat messenger bahwa telah mengirimkan kotak berisi uang USD 800.000 beserta resi pengiriman barang tersebut, dan menyuruh terdakwa Athanasius untuk menghubungi temannya yang bisa berkomunikasi dengan korban.

Selanjutnya, terdakwa Athanasius Ugochukwu menghubungi terdakwa Uzonna Nkemjika Anthony Mary untuk mencari orang yang bisa berbahasa Indonesia. Terdakwa Diah Sawitri yang merupakan pacar Uzonna menjadi perantara bahasa dan menghubungi  korban.

Terdakwa Diah mengaku dari jasa pengiriman barang Angkasa Pura Chargo yang berada di Jakarta dan mengatakan, ada mendapat kiriman kotak dan meminta uang kepada korban untuk menebus sebesar Rp. 13.900.000.- dan apabila korban tidak membayar maka akan dilaporkan ke Polisi.

Akhirnya korban mengirimkan uang tersebut pada tanggal 02 Mei 2018 sebesar p. 5.000.000.- ke No. Rek Bank Mandiri 032001019288502 atas nama Dewi Aryani. Bukan itu saja, terdakwa meminta kembali sebesar Rp. 8.900.000.- ke No. Rek 704033254600 Bank CIMB Niaga Batam atas nama Anhar.

Terdakwa Diah terus mendesak korban dan mengatakan tidak dapat mengirim kotak tersebut karena berisi uang, sehingga harus mengirimkan kembali uang untuk biaya money laundry sebanyak Rp. 53.000.000.- dan korban pun mengirimkannya melalui nomor rekening 8017-01-004923-50-4 atas nama Lala Indriyana.

Terdakwa Diah kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp. 112.000.000.- untuk biaya anti teroris. Merasa sudah tertipu, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakanya dan mengatakan bahwa ia  telah ditipu dan langsung membuat laporan ke polisi.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 69.900.000 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo pasal55ayat (1) ke- 1 KUHP.

Saat dimintai hakim majelis keterangan dari ketiga terdakwa, selalu beralasan dan tidak jujur mengakui perbuatannya.  Dalam keterangannya, mereka tidak mengenal pemilik akun bernama Morgan Ridhard tersebut, namun mereka dikenalkan temannya sesama warga negara Nigeria.

Dari hasil kejahatan tersebut, mereka mendapatkan fee atau komisi sebesar 10 persen untuk terdakwa Uzonna Nkemjika Anthony Mary dan 7 persen untuk Athanasius Ugochukwu serta 3 persen untuk terdakwa Diah Sawitri.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.