Mantan Wakil Ketua PN Batam Vonis 1,5 Tahun Meiliana di PN Medan

TELISIKNEWS.COM,MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Mailiana atas perkara Toa di Tanjung Balai Asahan Sumatera -Utara.

Hukuman itu dijatuhkan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang Selasa (21/8) lalu. Mantan wakil ketua PN Batam ini menyatakan Meiliana terbukti bersalah melakukan perbuatan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Namun putusan hakim tersebut dianggap kontroversial hingga akhirnya muncul petisi supaya dia dibebaskan. Dilansir dari situs change.org pada Kamis (23/8), petisi berjudul ‘Bebaskan Meiliana, tegakkan toleransi!’ dibuat oleh Anita Lukito pada Rabu (22/8) kemarin. Petisi itu telah didukung oleh lebih dari 39 ribu orang.

Anita menyampaikan petisi itu kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Dalam penjelasannya, Anita mengutip pendapat Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos, yang menganggap Meiliana hanya kambing hitam dari kerusuhan di Tanjung Balai beberapa waktu lalu.

Dalam penjelasannya, Bonar menyatakan keluhan Meiliana soal volume pengeras suara di masjid buat dekat tempat tinggalnya untuk kumandang azan sudah sesuai norma. Dia menyatakan Meiliana menyampaikan pendapatnya dengan santun dan tidak ada niat buat menyulut kerusuhan.

“Seluruh penduduk Indonesia memiliki hak yang sama. Di mana letak keadilan apabila perkara yang jelas bukan tindak kriminal, serta dapat diselesaikan dengan asas kekeluargaan dan toleransi, yang dianut oleh bangsa Indonesia, malah diputarbalikkan dan mengancam hak asasi seseorang. Vonis ini tidak dapat dibiarkan seenaknya, sementara Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap penduduknya, tak hanya sebuah golongan tertentu saja,” tulis Anita. (red/nik).

Sumber : CNN Indonesia

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.