Mantan Kadis DLH Batam Dendi Purnomo di Vonis 13 bulan , PH Menyatakan Pikir -pikir

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Terdakwa Dendi Purnomo, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam divonis 1 Tahun 1 bulan penjara, atas perkara suap dan pungutan liar pada pengurusan pembuatan izin Berita Acara Pembuatan (BAP) Tank Cleanning.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim, Eduart menyatakan terdakwa terbukti bersalah memberikan sesuatu kepada Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban. Dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, sebagaimana melanggar pasal dalam dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

“Perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukum 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara,” ujar Eduart SH.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho SH, saat didampingi Anggota Majelis Hakim Joni Gultom SH dan Corpioner SH di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, Senin (14/5/2018).

Sementara itu, untuk barang bukti satu buah amplop berisi uang sebesar Rp25 juta atas nama terdakwa Dendi, satu buah amplop berisikan uang sebesar Rp5 juta atas nama Hasbi serta satu buah amplop berisikan uang sebesar Rp5 juta atas nama Masrial, semuanya disita oleh negara.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Farel SH, mengatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan itu dibacakan. Begitu Jaksa Penuntut Umum yang juga menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut selama 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU M Chadafi SH, mengatakan, Kepala Dinas DLH Batam Dendi Purnomo, telah melakukan perbuatan menerima pemberiaan atau janji karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Dendi Purnomo. (Red/nikson juntak)

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.