Mantan Direktur PT BIS Dijebloskan Kejari Bintan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi

TELISIKNEWS.COM,BINTAN -Penyidik kejaksaan negeri Bintan akhirnya menahan tersangka R dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses, tahun 2016 dan 2017, Rabu (13/1/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan Batu 16, Toapaya, Bintan.

Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi oleh Kuasa Hukum nya. Sebelumnya terhadap tersangka telah dilakukan Rapid Test Antigen yang dilaksanakan di UPTD Puskesmas Toapaya KM. 26 Bintan dengan hasil NEGATIF covid-19.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo melalui Kasi Pidsus Senopati menyampaikan bahwa, berdasarkan
pasal 20 ayat (1) KUHAP penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif sesuai pasal 21 ayat (1) yaitu syarat subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Sesuai pasal 21 ayat (4) yaitu syarat objektif sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah primair pasal 2, subsidiair pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 tentang tipikor yang ancamannya diatas 5 tahun.

Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta pengawalan Polisi dibawa ke Rumah Tahanan Klas I A Tanjungpinang untuk ditahan selama 20 hari. Tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Bintan mengamankan Rp 700 juta uang negara dari korupsi oleh Devisi keuangan BUMD Bintan, yakni PT Bintan Inti Sukses (BIS). Sebelumnya,  Rp 205 juta uang negara sudah diamankan duluan sehingga total Rp 905 juta

“Kami telah amankan uang negara Rp205 juta. Alhamdulillah hari ini menambah Rp700 juta, totalnya menjadi Rp905 juta,” kata Kajari Bintan, Sigit Prabowo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Senopati, Kepala Seksi Intelijen Beni Agus Setiawan dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alinaex Hasibuan saat merillis di kantornya, Senin (14/12/2020).

Sigit Prabowo mengatakan, dari hasil perkembangan penanganan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dua tersangka RSL dan TR.

Dari total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan penyidik, kata Sigit, masih ada kekurangan keuangan negara yang akan diselamatkan lagi yakni sebesar Rp 864 juta.

Dalam perkara ini sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar di PT Bintan Inti Sukses (BIS) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Bintan Inti Sukses berinisial RSL dan Kepala Divisi Keuangan berinisial TR. Satu di antara tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang, yaitu tersangka TR.

Sementara, tersangka RSL belum ditahan karena masih menjalani isolasi setelah positif Covid-19. Tersangka RSL akan ditahan setelah sembuh dari Covid-19.

Kasus ini diketahui pada tahun 2015 dana penyertaan modal Pemda Bintan yang ada pada rekening PT. BIS sebesar Rp.3.663 .862.642,  telah dikelola oleh RSL dan TR di luar maksud dan tujuan perusahaan yaitu melaksanakan kegiatan usaha bersama pihak ketiga berjumlah enam pihak swasta dengan cara peminjaman modal atau penyandang dana layaknya fungsi Bank dan satu waralaba tanpa diketahui oleh dewan Komisaris PT. BIS.

Seluruh kegiatan oleh RSL dan TR  hingga tahun 2020. Modal PT. BIS sebagian belum kembali dan mengakibatkan kerugian perseroan Cq Keuangan Daerah senilai Rp.1.773. 446.200. (BN)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.