Mantan Bupati Kupang Diamankan Terkait Korupsi Pemindahtanganan Aset Pemerintah

Mantan Bupati Kupang (rompi pink) saat digiring tim penyidik kejaksaan (ist(

TELISIKNEWS COM,JAKARTA -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kupang, IAM sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.

Pemindahtanganan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A. Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IAM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 03 sampai 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

Bacaan Lainnya

Tersangka IAM selaku Bupati Kupang periode 2004-2009, pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk atas nama tersangka. Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (3/12/2021).

Lanjut Eben Ezer, aset Pemkab Kupang tersebut berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2. Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang.

Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, dan tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, Tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama tersangka IAM. Tuturnya.

Kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 milyar. Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.6 miliar.

Atas perbuatan tersangka maka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ungkap Leonard Simanjuntak (**).

 

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.