Mabes Polri Limpahkan Berkas dan Tiga Tersangka Penyeleweng BBM di Kejari Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Kepri telah melimpahkan berkas Tiga tersangka pengangkut BBM beserta  barang bukti kepada Kejati Kepri, yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (13/3/ 2019) sore.

Ketiga tersangka yang diduga menyelewengkan bahan bakar minyak jenis solar adalah: Tomy Barata (TM), Mashari alias Heri dan Agus Anwar Sanusi, beserta barang bukti bahan bakar solar sebanyak 15 000 liter.

Bacaan Lainnya

“Untuk perkara ini sudah masuk tahap dua dan selesai penyidikannya di Kepolisian. Artinya sudah P21, dimana tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Selanjutnya proses hukumnya akan masuk ke Pengadilan,” Kata Kepala Seksi Pidana Umum, Filpan  Dermawan Laia di Kantor Kejari Batam.

Pasal yang dilanggar tindak pidana “pertolongan jahat dan atau Migas” terjadi pada hari Minggu, 13 Januari 2019 sekitar pukul 05.30 wib, bertempat di Dermaga Telaga Punggur Nongsa Kota Batam.

Bahwa tersangka bersama -sama dengan Tomy Barata dan Mashari ( Penuntutan secara terpisah), telah melakukan pertolongan jahat/ penadah dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan pengangkutan tanpa izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas yang dilakukan dengan cara para tersangka di PT Bahari Berkah Madani Telanga Punggur.

Para tersangka melakukan pemindahan atau mentransfer BBM jenis Solar dari Kapal MT Alhikam ke Tongkang Ex.Limin XVII secara ilegal tanpa ada dokumen yang sah.

“Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP juncto pasal 53 huruf b dan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tegas Filpan.

Terlihat ketiga mobil tangki tersebut telah diparkirkan di belakang kantor Kejari Batam, dengan bernomor polisi BP 9299 BM berkapasitas 5.000 liter.

Kedua, bernomor polisi BP 9399 BM berkapasitas 10.000 liter, dan terahkir bernomor polisi BP 9599 BM berkapasitas paling besar, yakni 24.000 liter. Para tersangka juga langsung diantar ke dalam tahanan usai dilimpahkan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.