MA Tolak Kasasi Gubernur Kepri Terkait UMP Kepri dan UMK Batam 2021, Ansar Ahmad Pasti Taat Putusan

Para aliansi SP/SB Kepri saat membetikan keterangan pers di Batam Center (ay)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Amar putusan Mahkamah Agung telah menolak Kasasi yang diajukan oleh Gubernur Kepulaun Riau (Kepri) terkait Upah Minimum Kota (UMK) Batam dan UMP Kepri tahun 2021.

Dengan adanya putusan itu, Gubernur harus menjalankan putusan dari PTUN Tanjungpinang dan PT TUN Medan hingga putusan Mahkamah Agung ini. Dimana, dalam putusan itu, UMK tahun 2021 naik sebesar 3,5 persen atau sesuai dengan PP 78 tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Sehingga pengusaha harus membayarkan kekurangan upah, sebesar 3 persen. Karena UMK Kota Batam tahun 2021 hanya sebesar 0,5 persen atau sekitar Rp20 ribu.

Aliansi SP/SB Kota Batam dan Provinsi Kepri memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 75 dan 85, terkait dengan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahu 2021 lalu.

Ketua DPD LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri Sofyan sangat mengapresiasi karena majelis hakim dengan bijaksana telah menjatuhkan putusan yang adil dan jauh dari intervensi pihak manapun.

“Kami memberikan apresiasi atas putusan MA nomor 75 dan 85, ini merupakan putusan yan sangat dinantikan oleh Buruh,” ujar Syaiful didampingi para pimpinan aliansi SP/SB Kota Batam dan Kepri di Batam Center.

Selain itu, aliansi juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang selama proses hukum berlangsung telah memberikan sumbangsih pikiran dan semangat, terutama kepada seluruh anggota aliansi SP/SB. Ungkapnya.

Sementara, Ketua DPW FSPMI Provinsi Kepri, Deddy Iskandar meminta agar seluruh aliansi SP/SB agar menahan diri, sembari menunggu keluarnya salinan putusan resmi kepada para pihak.

“Selaku pihak pemohon, kami meminta kawan-kawan semua agar menahan diri sembari menunggu salinan putusan,”pinta Deddy Iskandar

Dengan kerendahan hati meminta Gubernur Kepri selaku pihak termohon agar mematuhi dan menjalankan apa yang menjadi amar putusan dari Mahkamah Agung.

“Kami aliansi sangat yakin pak Ansar Ahmad taat dan patuhi putusan MA itu, karena sesuai komitmen dengan janjinya, akan melaksanakan apapun yang menjadi putusan MA,” imbuhnya. (Ay).

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.