Lolos dari Dua Bandara, Terdakwa Mulyadi di Sidangkan Pengadilan Negeri Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Terdakwa Mulyadi Kurniawan bin Marzuki Sabi, pria kelahiran Aceh ini pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekitar pukul 11.30 WIB, ditangkap di New Hotel Lantai II Kamar 201 Nagoya Kota Batam oleh pihak kepolisian karena membawa sabu.

Berawal dari Dedi (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dengan upah yang besar, namun DPO tidak memberitahukan kepada terdakwa perihal pekerjaannya. Kemudian terdakwa tertarik dan menyanggupi karena upah besar.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekitar pukul 13.00 Wib, DPO menghubungi terdakwa dan menyuruh ke Kota Batam sambil mengirimkan Kode Booking tiket pesawat Lion Air. Kemudian pada pukul 06.00 Wib terdakwa berangkat dari Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, menuju Bandara Kuala Namo medan.

Setelah lolos dari Dua Bandara ini, terdakwa berangkat menuju Bandara Hang Nadim Batam dengan menggunakan pesawat Garuda pada pukul 20.00 wib. Kemudian pukul 09.20 Wib sesampainya terdakwa di Bandara Hang Nadim Kota Batam langsung menghubungi Dedi (DPO).

DPO menyuruh terdakwa untuk menyewa Taxi dengan tujuan ke New Hotel Nagoya Kota Batam. Setelah sampai di New Hotel,terdakwa langsung bertemu dengan DPO yang sudah menunggudi Lobby Hotel. Kemudian DPO membawa terdakwa ke Lantai II Kamar nomor 201 hotel tersebut. Tidak lama setelah dalam kamar, terdakwa melihat 1 orang laki-laki lagi yang tidak kenal.

Kemudian terdakwa mandi dan setelah selesai mandi, DPO menyuruh terdakwa untuk memakai sepatu merk Reebok warna biru dongker yang sudah disediakan, namun terdakwa merasa janggal. Lalu DPO mengatakan bahwa didalam sepasang sepatu tesebut terdapat shabu. Setelah itu, DPO menyerahkan terdakwa kepada laki-laki tidak kenalnya.

Selanjutnya DPO menyuruh terdakwa tidur di atas kasur, dan menempelkannya sabu di perut dengan menggunakan selotip warna kuning. Hal yang sama juga pada laki-laki yang terdakwa tidak kenal. Setelah itu DPO memberitahukan bahwa shabu tersebut akan dibawa ke Jakarta dan akan diambil kembali oleh DEDI (DPO). Kata Jaksa Ilyas Zebua SH, Rabu ( 24/1/2018).

Langkah permainan para bandar dan kurir sabu ini terdeteksi saat melalui pintu Metal Detector pemeriksaan pertama terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam. Terdakwa tertangkap namun Dedi (DPO) berhasil lolos dari pemeriksaan petugas.

Dari hasil penimbangan dari dua bungkus sabu yaitu :319 gram dan 492 gram. Sehingga total keseluruhan sabu tersebut seberat 811 gram. Atas perbuatan terdakwa pada dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian dalam dakwaan Kedua,
perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutur Jaksa Ilyas Zebua SH.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.