Lima Terdakwa OTT SMPN 10 Batam Disidangkan PN Tipikor Tanjungpinang

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Lima tersangka Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar ( OTT Pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 di SMPN 10 Seipanas Kota Batam, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

Kelima tersangka adalah Baharudin selaku Ketua Komite, Antonius Yudi Noviyanto wakil kepala sekolah dan Rahip Kepala Sekolah serta guru Mismarita dan staf Ratu Rora.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis hakim yang menyidangkan para terdakwa adalah Eduart dengan hakim anggota Corpioner dan hakim Suherman serta Jaksa Penuntut Umum Ryan dari Kejari Batam, Kamis (29/11/ 2018) sore.

Lima terdakwa OTT SMPN 10 Batam disidangkan

Kelima terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya masing – masing Mustari SH, Zakis SH, Agus SH dan Ade Tri Hartanty SH.MH

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum bahwa dari tangan kelima terdakwa telah diamankan uang sebagai barang bukti diantaranya: Baharudin Rp 270 juta, Antonius Rp 35 juta dan Rahip Rp 160 juta. Sementara dari tersangka Mismarita dan Ratu Rora sebesar Rp3 juta.

Uang tersebut mereka terima dari orangtua calon siswa yang sudah lolos. Dan setiap calon siswa menyetorkan uang mulai Rp640 ribu hingga Rp3 juta.

Kelima terdakwa didakwakan dengan
Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Masing- masing terdakwa berkasnya splitsing atau pemecahan berkas,” kata Ryan.

Setelah Jaksa penuntut membacakan dakwaan kelima terdakwa, Penasehat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi. Maka sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Tutur Jaksa Ryan SH.

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.