Leo Halawa :Ajukan Banding dan Minta Albert Johanes Dalam Kasus Rokok Mikol Dibebaskan

Leo Halawa kuasa hukum Albert Johanes (nik).

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Kurang puas dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap putusan hukuman terdakwa Albert Johanes, melalui kuasa hukumnya Filemon alias Leo Halawa secara resmi telah mengirimkan memori banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru -Riau, Selasa (21/ 12/2021) melalui PN Batam.

Dalam sidang putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap Albert Johanes, Rabu (8/12/2021) lalu. Albert dinilai terbukti menyelundupkan 445 karton rokok dan 85 karton minuman berakohol.

Bacaan Lainnya

Leo menjelaskan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa terkesan hanya mempertahankan putusan pada perkara Burawi Hasyiem dan Irwan Arif Zainal (terdakwa dalam perkara terpisah) sebelumnya.

Dalam vonis tersebut terdapat beberapa kelemahan karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi verbalisan dan saksi adecharge (saksi meringankan) yang dihadirkan penasehat hukum.

“Putusan dalam perkara ini terkesan hanya mempertahankan putusan pada perkara terdakwa Burawi dan Irwan Arif (dituntut dalam berkas terpisah),” ungkap Leo di Batam Center, Rabu (22/12/2021).

Mantan jurnalis ini juga menilai bahwa,
majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak sesuai pembuktian dan fakta yang terungkap di persidangan. Majelis hakim, hanya memutuskan berdasarkan dugaan-dugaan saja.

Dalam memori banding itu, lanjut Leo pihaknya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa Albert Johanes.

Selain itu, kata  leo meminta agar majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada perkara nomor 549/ Pid. Sus/2021/PN btm yang dibacakan beberapa waktu lalu.

“Kami minta agar majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membebaskan terdakwa dalam perkara Aquo atau setidaknya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” pinta Leo Halawa.  (Nikson Juntak).

Editor : A.Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.