Laporkan Direktur PT Tiara Mantang ke Polda Kepri, Tim Penyidik Mintai Keterangan Konsumen

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penyidik Subdit II Polda Kepri telah meminta keterangan pelapor Ahmad Mipon soal perkara dugaan penipuan. Maidarwani salah satu korban pembelian ruko dan kios yang di pasarkar pengembang PT Tiara Mantang.

Pantauan di lokasi Pasar Melayu Batuaji Kecamatan Batuaji Batam, Maidarwani memberikan keterangan pada penyidik dan menerangkan bahwa, kios yang dibeli lunas tahun 2002 sebanyak 2 unit seharga Rp 85 juta sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala BPN Kota Batam.

Bacaan Lainnya

“Sertifikat dua kios ini ada di tangan saya, jangan gara -gara Ahmad Mipon berseteru dengan Hadislani yang dulunya mereka satu kongsi tapi kami konsumen menjadi korban. Karena itu, saya melaporkan Ahmad, supaya bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami dan jangan lepas tangan,” tegas Maidarwani, Senin (15/6/2020) saat memberi keterangan dilokasi pasar Melayu Batuaji.

Anehnya kata Maidarwani, kios yang sudah bersertifikat bisa dihancurkan pihak lain dan Ahmad Mipon tidak tanggungjawab. Sementara, uang dari 605 sertifikat saar itu diterima oleh PT Tiara Mantang, dalam hal ini adalah Direktur Utamanya Ahmad Mipon.

“Berharap kepada Kopolda Kepri, bapak Aris Budiman M.Si agar terlapor segera diproses. Karena kami ini masyarakat yang awalnya bergantung ke kios pasar Melayu untuk berdagang, namun kenyataanya kami tertipu,” harapnya.

Selain Maidarwani, 14 konsumen lain ikut melaporkan Ahmad Mipon ke Polda Kepri. Dan mereka juga mengaku sudah memiliki sertifikat baik itu kios maupun ruko.Sesuai nomor laporan :LP -B /55/VI/2020/ SPKT -Kepri, tanggal 13 Juni 2020.

Ke 14 korban PT Tiara Mantang ini yakni: Edi, Harmen, Salman, M.Salim, Amna, Alherirman, Sugimin, Saldiyah, Gus Efendi, Triasnovial, Rahmat Amri, Supardi BN, Syafrin, M.Safar dan Arnel.

Arnel menuturkan, pernah menemui Ahmad Mipon pada hari Sabtu sebelum membuat laporan ke Polda Kepri. Kehadiran di kantornya untuk menanyakan soal kepastian dan tanggungjawabnya akan uang dan sertifikat. Namun saat itu, Ahmad Mipon malah menyalahkan Pengadilan.

“Dia tidak mau disalahkan dan malah menuduh Pengadilan yang aneh. Dan mengatakan yang tidak punya legalitas dan tidak lengkap bisa menang di Pengadilan. Intinya, terlapor tidak punya etikat baik untuk menyelesaikan hak -hak konsumen,” tutur Arnel.

Sementara Nanda Siregar S.H dan Dominikus S.H selaku kuasa hukum dari 16 konsumen yang melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Direktur PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon menjelaskan bahwa, kasus ini akan terus di perjuangkan sampai hak -hak korban dapat terealisasi.

Karena dalam perkara ini jelas ada pidananya yakni, menjual lahan dan bangunan yang dalam sengketa. Selain terlapor, ada tiga notari yang ikut dilaporkan yaitu :Notaris Yon Darto, Ham Wigati dan Eri Chandra.

“Kami juga melaporkan kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Batam. Yang mana, 605 sertifikat bisa lolos dan  ditandatanganinya. Sementara, lahan dan bangunan dalam sengketa,” kata Nanda dan Dominikus dari kantor hukum Jimmy.Theja.

Dugaan penipuan terlapor diketahui setelah konsumen sudah memiliki sertifikat. Dimana pihak Hadilani yang menggugat lahan dan bangunan tersebut hingga ke tingkat kasasi ( Ahmad Mipon Kalah). Selain itu, hampir semua kios yang dibeli para konsumen sudah dihancurkan oleh pihak Hadilani.

Ditambahkan Nanda, dalam surat akta jual beli nomor 41/2002, dengan notaris Erry Chandra S.H sangat jelas ditegaskan dan dituangkan dalam pasal 2 yang berbunyi: pihak pertama menjamin bahwa obyek jual beli tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban -beban lainya yang berupa apapun.

Sementara tanah dan bangunan yang dijual oleh terlapor merupakan milik orang lain yakni Hadislani. Dimana terlapor telah digugat hingga ke tingkat PTUN. Bahkan terlapor mencoba melakukan perlawanan dengan mengajukan PK, namun gugatannya kalah.

“Dengan adanya laporan dari 16 konsumen dan akan bertambah lagi, dan berharap pihak penyidik Polda Kepri dapat memanggil terlapor secepatnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” pungkasnya.

Kios – kios konsumen yang dihancurkan
Para korban pemilik sertifikat kios pasar Melayu Batuaji

Kutipan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan ketetapan MA no 27 K/TUN/2016.

Isinya, memutuskan Hadislani sebagai pemilih sah atas pemilikan lahan seluas 6,3 haktare di Pasar Melayu Batuaji, Batam Kepulauan Riau. Dan sesuai dengan putusan MA tersebut, seluruh sertifikat lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Tuturnya.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara tidak bertentangan dengan hukum dan undang undang, maka pemohon kasasi yang diajukan pemohon kasasi PT.Tiara mantang tersebut harus ditolak.

Menimbang bahwa dengan ditolaknya kasasi, maka pemohon kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.

Memperhatikan pasal – pasal dan undang undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Undang undang nomor 14 Tahun 1985 tentang mahkamah agung sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara sebagaiman telah diubah dengan undang undang nomor 9 tahun 2004 dan perobahan kedua dengan undang undang nomor 51 tahun 2009 serta peraturan perundang undangan yang berlaku.

Mengadili, menolak permohonan kasasi dan pemohon kasasi PT Tiara mantang tersebut. menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,-.

Demikianlah putusan dalam rapat permusyarawatan Mahkamah Agung pada hari kamis 14 April 2016 oleh Dr.H Supandi S.H. M.Hum Hakim agung mahkamah Agung yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua Majelis Is Sudariyono S.H, M.H, dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H, M.S.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.