Lapas Bebaskan Terdakwa Dorkas, Ada Apa?. Tahanan Banding Habis 16 April 2019

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Dorkas Lominori telah dikeluarkan Lapas dari tahanan alias bebas, kata Jaksa karena masa tahannya sudah habis. Sementara masa penahanan perpanjangan banding berakhir tanggal 16 April 2019.

“Kami juga tidak memgetahui kenapa terdakwa dibebaskan, sementara masa penahanan bandingnya berakhir 16 April ini,” kata Jaksa Frihesty, Kamis (11/4/ 2019).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, DR.Hartono.SH yang merupakan korban perbuatan tindak pidana penipuan dengan tuduhan Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh Dorkas Lominori merasa heran dan terkejut atas keluarnya terdakwa dari LP pada tanggal 8 April 2019.

Kenapa ? karena putusan yang dijatuhkan terhadap Dorkas Lominori selama 8 bulan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Yona Lamerossa Ketaren didampingi hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Rozza El Afrina.

Putusan tersebut langsung ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan upaya hukum naik banding karena menginggat putusan itu jauh dibawah dari tuntutan yang diajukan yaitu :18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

“Saya selaku korban penipuan dari terdakwa Dorkas jadi heran, kenapa baru menjalankan 8 bulan sudah bisa bebas, padahal JPU naik banding saat itu. Bagaimana hasil upaya JPU naik Banding itu ? Apakah bebas Dorkas itu sudah berdasarkan putusan Kasasi atau karena faktor lainnya?. Hal inilah yang menjadi teka -teki bagi saya selaku korban penipuan oleh Dorkas, karena sampai saya ini belum melihat atau tahu adanya putusan banding dari Mahkamah Agung yang menjadi dasar hukum akan Dorkas bebas dan keluar dari Lapas,”

“Jika tanpa ada suatu putusan dari hasil upaya naik banding yang telah dinyatakan JPU dalam persidangan di PN Batam pada Jumat (11/1/ 2019). Maka hal ini menjadi suatu pertanyaan besar bagi saya selaku korban penipuan yang ingin mencari keadilan hakiki,” tegas Hartono, Kamis (11/4/ 2019).

Sebelumnya, terdakwa kasus penipuan Dorkas Lominori, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Batam. Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren didampingi anggota Majelis Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Rozza El Afrina, menjatuhkan hukuman penjara 8 (delapan ) bulan kurungan.

“Terbukti secara dan meyakinkan, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama delapan bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren membacakan putusan saat itu.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.