Langgar UU Keimigrasian, 11 WNA Diamankan Imigrasi Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM – 11 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara diamankan petugas imigrasi kelas I khusus Batam bersama TNI, Polri dan BIN. Dalam Operasi pengawasan keimigrasian untuk seluruh Indonesia yang dilaksanakan Rabu, 27.Desember 2017.dimulai pukul 20.30 WIB  malam hingga pukul 00.40 WIB dini hari.

Ke -11 Warga Negara Asing yang amankan diduga melanggar pasal 75 dan 71 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Bacaan Lainnya

“11 WNA yang kami amankankan diduga melanggar pasal 75 dan 71 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Lucky Agung Binarto, kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Jumat (28/12/2017).

Lucky tuturkan,  11 WNA ini diamankan di dua tempat berbeda, satu WNA di Smilling Hill Guest House dan Apartement serta selebihnya di kawasan malam Kampung Bule Nagoya.

“Awalnya ada tiga tempat target operasi kami lakukan, di mulai dari kompleks Superblock Imperium The Queen Victoria Apartement, dilanjutkan di Smilling Hill Guest House and Apartement serta kawasan malam Kampung Bule Nagoya,” ujar Lucky.

Ke-11 WNA yang diamankan antaralain: Ewen Errol Grant dan Hayes Jarrod warga negara Australia, Irvino Christoper asal Inggris, Rudhun Ramessesow, Heeramun Chabindralall dan Khelawon Ravind Kumat asal Mauritius.

Selanjutnya, Pathi bin Abdul Aziz Ashiblie asal Singapura,, Katsutoshi Saito, Koichi Kamashima dan Nagano Tsuyoshi asal Jepang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan semuanya,  izin tinggalnya atau KITAS dan BVK-nya sudah habis masa berlakunya,” terang Lucky Agung Binarto.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.