Kurir Sabu, Tiga WNA Malaysia Ditangkap di Perumahan Summer Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tiga kurir sabu 750 gram asal Negara Malaysia disidangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam atas dakwaan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (28/11/2018) sore

Ketiga terdakwa adalah Amirul Adzim bin ABD Razak, Mat Darus bin Bahtiar, dan Mohamad Sahril Atan bin Majid. Selain ketiga WNA tersebut, dalam perkara yang sama, satu orang perempuan WNI bernama Dina Meylina binti Rahmat AR yang merupakan teman ketiga terdakwa. Keempat terdakwa didampingi pengacara Dahlan Tan.

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra didampingi anggota Majelis Yona Lamerosa Ketaren dan Hera Polosia Destiny. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Rosmarlina Sembiring.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari penangkap ( polisi) dan saksi mahkota yaitu keempat terdakwa. Dalam keterangan polisi mengatakan bahwa, keempat terdakwa ditangkap sekitar awal Juli 2018 lalu di rumah kontrakan mereka di Perumahan Summer Batam Center.

“Bahwa benar ketika Saksi Amirul Adzim sampai di perumahan tersebut, saksi Mat Darus meninggalkan rumah. Selanjutnya di dalam perumahan tersebut, terdakwa I mengeluarkan 3 (tiga) bungkus paket sabu dari tas yang dibawa oleh saksi Amirul Adzim. Lalu menimbang sabu tersebut dengan berat 750 gram,” kata saksi.

Kemudian, pelaku memecah 3 paket sabu tersebut menjadi 15 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastic transparan dan di balut lakban warna hitam. Setelah itu terdakwa Amirul membagi jatah paket tersebut.

Terdakwa I menyimpan 5 paket, saksi Amirul Adzim 5 paket dan saksi Mat Darus 5 paket, semua paket sabu tersebut selesai dipacking dan diedarkan.

Selanjutnya, terdakwa Amirul, terdakwa II dan saksi Amirul Adzim memakai sabu tersebut dirumahnya. Kemudian saksi Mat Darus pulang dan bersama – sama menggunakan sabu hingga akhirnya ditangkap Polisi.

“Mohammad Sahril menyuruh saksi Dina untuk membuang 1 bungkus kecil sabu melalui jendela, sedangkan saksi Mohammad Sahril menghancurkan bong dan mematahkan handphone miliknya. Selanjutnya anggota kepolisian masuk ke dalam kamar tersebut dan mengamankan kedua terdakwa,” tutur saksi penangkap.

Amirul yang berperan untuk membagi jatah sabu seberat Rp 750 gram, jika sudah laku maka mendapat hasil Rp 15 juta per orang. Keempat terdakwa mengakui sudah beberapa kali menjual sabu. Mereka mengedarkan sabu tidak hanya di Batam, namun di beberapa daerah di pulau Jawa.

Atas perbuatan keempat terdakwa, Jaksa penuntut mendakwa dengan pasal berlapis yakni: pasal 112 atau 114 jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tegas Jaksa Samsul Sitinjak.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.