Kuasa Hukum Warga Desak Aparat Kepolisian untuk Hentikan Pemagaran Lahan Sengketa di Se Nayon

Kornelis (Kemeja putih) dan Irawan bersama warga kavling Sei Nayon (ko)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sengketa lahan antara PT. Harmoni Mas dan ratusan warga pemilik Kavling yang terletak di RT 04 RW 012, Sei Nayon, kelurahan Sadai, kecamatan Bengkong, kota Batam terus berlanjut.

Hal ini terjadi karena PT. Harmoni Mas melalui orang-orang suruhannya terus melakukan kegiatan pemagaran terhadap lahan yang masih bersengketa dengan warga sehingga memicu gejolak sosial di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum warga pemilik Kavling dan bangunan yang terletak Sei Nayon, Kornelis Boli Balawanga, S.H, dan Hendri Irawan S.H, yang ditemui di kawasan Batam Center, Senin 14 November 2022 menegaskan bahwa sangat beralasan secara hukum pihaknya meminta PT. Harmoni Mas untuk tidak melakukan provokasi terhadap warga, dengan melakukan kegiatan pemagaran atas lahan sengketa seluas 2 hektar sebelum dilakukan penyelesaian dengan warga.

“Pihak Harmoni Mas menggunakan jasa salah satu Ormas untuk melakukan pemagaran di lapangan disaat warga sibuk beraktifitas. Jika warga melihat pemagaran lalu dihentikannya, kondisi ini membuat warga resah dan tidak nyaman,” ujar Advokat dari KBHAK Law Office.

“Menyikapi kondisi lapangan yang terus bergejolak, kami selaku Kuasa Hukum warga mendesak aparat kepolisan mulai dari Polsek Bengkong, Polresta Barelang, dan Polda Kepri untuk menghentikan kegiatan pemagaran di atas lahan sengketa sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial yang lebih luas,” pinta Kornelis SH dan diamini oleh Irwan SH.

Adapun dasar pihaknya meminta aparat kepolisan menghentikan kegiatan pemagaran tersebut karena ada Surat Pernyataan Bersama antara PT. Harmoni Mas dan perwakilan warga tertanggal 27 Mei 2015. Isinya: pihak Harmoni Mas akan mengganti biaya penimbunan dan bangunan milik masyarakat dengan adil dan sesuai kondisi fisik di lapangan, setelah itu barulah perusahaan melakukan pemagaran.

“Ini yang menjadi dasar klien kami terus melakukan perlawanan untuk menghentikan kegiatan pemagaran di atas lahan sengketa tersebut. Karena secara hukum semua perjanjian yang dibuat sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (pasal 1338 KUH Perdata)” tegas Kornelis, pria asal pulau Lembata, NTT.

Sengketa lahan Sei Nayon ini telah berlangsung sejak tahun 2015 dan pada tahun 2017 telah difasilitasi oleh Badan Pengusahaan Batam dan melalui Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPRD kota Batam. Semua instansi terkait memberikan rekomendasi yang sama bahwa PT. Harmoni Mas tidak boleh melakukan kegiatan pemagaran sebelum dilakukan penyelesaian dengan masyarakat.

Bahkan pada pertemuan perwakilan warga Sei Nayon dengan Kepala BP. Batam, Muhammad Rudi, tertanggal 3 November 2022, Kepala BP. Batam menegaskan bahwa akan meminta Direktorat Pengamanan (Ditpam) untuk melakukan pembongkaran terhadap pagar yang telah dipasang, namun fakta yang terjadi di lapangan bukan dilakukan pembongkaran malah pihak Harmoni Mas terus melakukan pemagaran.

“Kami minta BP.Batam sebagai pemegang hak pengelolaan terhadap tanah di pulau Batam untuk tidak melakukan pembiaran dan sengketa ini berlarut-larut. Masyarakat mendukung adanya investasi di kota Batam namun BP. Batam juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat sehingga tidak ada yang dikorbankan dengan dalil demi investasi,” ungkap Kornelis Boli Balawanga, S.H.

Kornelis memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam terkhusus Komisi I yang pada hari ini Senin 14 November 2022 telah menyelenggarakan RDP lanjutan untuk mencari solusi, meskipun PT. Harmoni Mas tidak menghadiri undangan RDP dari DRPD kota Batam ttu.

Adapun beberapa poin rekomendasi dari Komisi I dalam RDP tersebut adalah mengaskan, pemagaran disetop sepanjang belum ada penyelesaian dengan warga. Meminta kepolisian, lurah dan camat harus menjaga Kamtibmas terhadap persoalan Sei Nayon.

Kemudian, meminta BP Batam segera fasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan, jika belum ada solusi akan digelar RDP lanjutan dan untuk mengetahui secara langsung kondisi lokasi tanah sengketa maka anggota Komisi I DPRD kota Batam akan turun melihat di Sei Nayon. Pungkasnya.(***)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.