KPU Kepri akan Coret Bacaleg Mantan Terpidana

TELISIKNEWS.COM,Tanjungpinang – Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati dan ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution menegaskan akan mencoret nama bacaleg mantan narapidana yang diusung oleh Parpol. Aturan ini jika tidak memenuhi ketentuan PKPU 20 tahun 2018 tentang syarat dan pencalonan anggota Legislatif.

Dalam peraturan komisi pemilihan umum ( PKPU) pada pasal 4 ayat 3 menegaskan bahwa: dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada bacaleg dari parpol pengusung merupakan mantan Napi, dan tidak memenuhi syarat sebagai mana yang diamanatkan UU dan PKPU, maka akan kami coret dari daftar Caleg parpol,” kata Sriwati.

Persyaratan bakal calon ditegaskan dalam pasal 7 huruf g yaitu: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Sesuai dengan verifikasi syarat administrasi masing-masing Bacaleg, awalnya dilaksanakan oleh Parpol, selanjutnya data dan dokumen administrasi masing-masing bacaleg yang diusung disampaikan ke KPU.

“DI KPU, kami akan kembali melakukan verifikasi kelengkapan administrasi masing-masing bacaleg parpol. Dan jika tidak lengkap, akan kami coret dan kembalikan kepada parpol yang mencalonkan,” tegas ketua KPU kota Tanjungpinang Aswin Nasution. (RI)

 

Editor : Nikson Juntak

 

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.