KPU BC Batam Limpahkan Tersangka Miras dan Rokok Ilegal Villa Mas ke Kejaksaan

Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penyidik PPNS Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana cukai kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam.

Perkara gudang minuman beralkohol dan rokok ilegal, yang digrebek petugas Bea-Cukai dan TNI di Ruko Villa Mas Blok A 13 daerah Sei Panas, Batam Kota. Dengan tersangka Jainudin Zai.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Haryadi kepada Telisiknews.Senin (13/4/2020). Dalam keteranganya mengatakan bahwa, penyidik PPNS Bea dan Cukai Batam telah melimpahkan perkara atas nama tersangka Jainudin Zai. Dan JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut dengan baik.

“Tadi sore Penyidik PPNS Bea dan Cukai Batam baru melimpahkan perkara An.tsk Jainudin Zai, dan kami selaku JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut baik syarat formil dan materiilnya. Untuk sekarang berkas masih di administrasi oleh bagian staf kemumgkinan besok baru di serahkan kepada JPU nya untuk di teliti dengan cermat,” ungkap Kajari Batam.

Sebelumnya, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Sumarna mengakui bahwa tersangka belum diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Batam karena masih dalam penyidikan.

“PPNS bagian penyidikan masih periksa tersangka karena ada yang kurang, namun sebelumnya SPDP nya sudah kami serahkan ke kejaksaan,” tegas Sumarna.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.