KPU BC Batam Amankan Tiga Tersangka dan BB 1434 gram Sabu

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Kantor Pelayanan Utama ( KPU) Bea dan Cukai Batam, mengamankan tiga tersangka pelaku narkotika pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 WIB di Bandara Hang Nadim Batam.

Berdasarkan informasi Avsec dan petugas Bea Cukai yang bertugas pada Medin X- Ray, maka dilakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang dengan gerak gerik yang mencurigakan. Ketiga tersangka tersebut adalah dua laki- laki yaitu YH (34) dan KP (26) serta satu wanita yaitu TN (33). Kata Humas KPU BC Batam, Raden Evi, Kamis (1/2/2018).

Bacaan Lainnya

Lanjut Evi, ketiga calon penumpang akan meninggalkan kota Batam menuju Denpasar, dengan nomor penerbangan Lion Air JT 926 rute BTH – DPS pukul 17.00 wib.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka di hanggar Bea Cukai terminal Bandara Hang Nadim Batam, terdapat bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga Metamphetamine. Barang haram tersebut disembunyikan dalam alas sepatu.

Sebanyak dua bungkus dengan berat 485 gram dari sepatu tersangka YH. Kemudian
2 bungkus seberat 476 gram dari tersangka TN. Sementara dari tangan tersangka KP, sabu didapatkan seberat 473 gram. Sehingga total dari 6 bungkus tersebut seberat 1.434 gram.

“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diserahkan pada Polresta Barelang Kota Batam,” tutur Raden Evi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.