KPU Batam Buka 12 Kotak Suara untuk  Kumpulkan Alat Bukti Sengketa di MK

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka kotak suara dalam rangka menghadapi sengketa gugatan Pemilu Presiden tahun 2019. Sesuai undangan KPU Batam nomor :146/PT.02.1-SD/2171/ Kota/ IV/2019.

Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan, Sabtu (8/6/2019) sekitar pukul 08.00 wib di kantor KPU Sekupang, Kota Batam. Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Sekretaris dan Kasubag KPU Kota Batam serta saksi 01 dan 02.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi pada Ketua KPU Kota Batam Syahrul Huda melalui Mulyadi menjelaskan bahwa, pembukaan kotak suara ini untuk menindaklanjuti intruksi dari KPU RI melalui KPU Provinsi Kepri terkait pengumpulan alat bukti yang akan digunakan untuk sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU kabupaten atau kota hanya menindaklanjuti saja. Kemarin hanya 12 kotak saja yang dibuka,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Batam, Mulyadi Evendi, Minggu (9/6/2019).

Mulyadi menjelaskan, KPU RI menginstruksikan kepada seluruh KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi untuk menyiapkan beberapa alat bukti dan kronologis.

“Berkas tersebut di file kan sesuai kode alat bukti, setelah itu baru di serahkan ke KPU RI pada tanggal 10 Juni 2019,” tegasnya.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.