P2TP2A Serahkan Rahman dan Akbar, Korban Penganiayaan ke Pangkuan Ayah dan Ibunya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Muhamad Taher dan istrinya merasa lega dan gembira setelah dua anaknya diserahkan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Batam ke pangkuannya, Selasa (11/12 /2018) siang di Pengadilan Negeri Batam.

Kedua anak tersebut diserahkan Rosmauli Situmorang yang merupakan pendamping P2TP2A, dan yang menjadi ibu asuh kedua anak tersebut.

Bacaan Lainnya

Rahman (4,6 tahun) dan Akbar (3,6 tahun) terlihat senang dan bermain dengan ayah dan ibunya, namun sekali – kali Akbar menangis karena kurang kenal dengan ibunya. Kedua anak ini dititipkan pada adik kandung ayahnya sejak usia 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan.

Muhammad Taher mengisahkan bahwa kedua anaknya dititipkan kepada terdakwa Suryanto, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri. Alasan menitipkan karena bekerja di Timor Leste.

“Kami menitipkan kedua anak pada Omnya, karena kami berjualan warung makan di Timor Leste,” kata M.Taher pada media ini.

Lanjut Taher, setelah kejadian baru hari ini merasa puas memeluk serta mengendong anak – anak karena selama ini masih pengawasan KPAID Kota Batam. Dengan kejadian ini, tidak akan menitipkan anak – anak lagi pada siapa pun.

“Kami tidak menitipkan lagi anak – anak pada siapa pun, biarlah cari kerja di Batam ini,” ujar Muhamad Taher.

Terdakwa Suryanto diduga melakukan
penganiayaan dan penelantaran anak bersama istrinya terhadap Rahman dan Akbar.

Terdakwa Suryanto mengakui telah menggurung, memukul, mencubit dan memasukkan kedua anak itu kedalam kandang disamping rumah. Kilah terdakwa Suryanto, ia melakukan itu karena air Dispenser tumpah dan listrik dipegangin oleh keduanya. Karena saat itu istrinya sedang masuk rumah sakit selama 3 hari jadi tidak ada yang jaga.

“Kedua anak itu sudah dua tahun dititipkan Abang pada saya karena bekerja di Timor Leste. Namun sebelumnya, anak – anak itu dititipkan pada orang di daerah Punggur,” kata terdakwa Suryanto.

Atas perbuatan terdakwa, melanggar
Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 76 huruf b UU Nomor 35 tahun 2014, dengan hukuman maksimal hukuman 8 tahun penjara. Kata Jaksa Penuntut umum, Rita Sembiring.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.